Mohon tunggu...
Khalil Gibran
Khalil Gibran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cukup, Pernikahan Anak Presiden Bukan Konsumsi Publik

25 November 2017   09:39 Diperbarui: 25 November 2017   10:40 2689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Hingga kini, pemberitaan mengenai rangkaian acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo masih ditayangkan secara berlebihan di berbagai stasiun televisi. Beberapa media bahkan menjadikan hal itu sebagai isu utama, disiarkan secara langsung menggunakan frekuensi publik.

Tahapan prosesi pernikahan disampaikan secara terus menerus selama berjam-jam. Kehidupan pribadi dieksploitasi secara brutal demi mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Tayangan semacam ini yang disiarkan hampir seharian penuh jelas-jelas berjenis infotainment,tidak ada kepentingan publik dalam hal tersebut.

Hal ini serupa dengan pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, atau bahkan kelahiran anak pasangan Anang Hermansyah dan Ashanti beberapa tahun lalu. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan teguran terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 2014 lalu karena dianggap tidak bermanfaat. Hampir tidak ada nilai berita yang berguna bagi publik dalam berbagai program-program ini.

Program-program tersebut disiarkan dalam durasi waksu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Frekuensi adalah milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) telah menyatakan, "...agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya". P3 pasal 11 juga menyatakan: "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik." SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan lebih jauh bahwa, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Direktur lembaga kajian media dan televisi Remotivi, Muhammad Heychael, mengatakan bahwa liputan tersebut (pernikahan putra Presiden Joko Widodo) tidak mengangkat isu-isu publik. Yang terjadi malah drama dan sensasinya yang dikedepankan.

"Yang muncul adalah (berita) sensasi, apakah tamu negara naik becak menuju akad nikah. Akhirnya, saya melihat Jokowi dan (artis) Rafi Ahmad (yang perkawinannya beberapa bulan lalu ditayangkan langsung stasiun televisi), itu tidak ada bedanya. Dua-duanya selebriti." Ujar Heychael. (dalam bbc.com)

Komisioner KPI bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily mengatakan bahwa durasinya tayangan pernikahan anak Presiden masih normal atau wajar, dan informasi itu memang ditunggu oleh masyarakat karena kepala negara menikahkan putranya.

Meski demikian, beberapa stasiun televisi menyiarkan tayangan secara berlebihan. Trans TV misalnya, menayangkan program khusus dalam acara insert spesial yang mengulas acara ini selama lebih dari 7 jam. Dua kanal televisi yang mendaku diri sebagai kanal berita, Metro TV dan TV One, justru mengeksploitasi acara ini secara lebih parah.

Di Metro TV perkawinan anak Jokowi disorot dalam program istimewa bertajuk Live Event Jokowi Mantu yang berjalan lebih dari 8 jam, termasuk liputan langsung pada upacara pernikahan. Liputan utama dalam program berita Metro Pagi, Newsline, Metro Hari Ini, dan juga Headline News juga mengulas acara ini. Tak mau ketinggalan, TV One trek komentar dan liputan langsung acara pernikahan menjadi liputan utama hampir semua program berita TV One. Stasiun itu juga membuat program spesial bertajuk Momen Spesial: Jokowi Mantu yang merenik pernikahan putri Jokowi.

Siaran iklan Partai Perindo yang berdurasi singkat, hanya beberapa detik saja, mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dari KPI. KPI mengalamatkan teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV, terkait siaran iklan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun