Memakai Program Pemerintah Untuk Menyerobot /Merampas Hak-hak Masyarakat atau Rakyat Secara Tidak Sah dengan Luas kurang lebih 600 hektar Yang sudah di tanamai kelapa sawit siap panen..Duduk maslah.
Pada tahun 1993 sebelum penunjukan kawasan Hutan masyarakat Desa Air Hitam Telah memperoleh hak garap dengan alas hak berupa surat keterangan Tanah, yang di buat oleh kepala Desa dan di ketahui  Oleh Camat.
Dikemudian Pada Tahun 2019 Yang mengatas namakan Koperasi Tani Mandiri Yang Dari Asahan Dalam menjalankan Program HTR melakukan penguasaan, penyerobotan terhadap hak-hak masyarakat tersebut, padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku Penetapan areal HTR tidak boleh di areal yang sudah di bebani Hak..
Peristiwa ini telah di laporkan kepada Pihak kepolisian, Pihak Pemerintah Setempat dan Pihak Kehutanan namun yang terjadi adalah Dugaan Pembiaran sehingga masyarakat desa air hitam kahusuanya Dusun III Sei Dua mengalami Kerugian Yang Besar dengan alasan Di putusnya Aksess Jalan dalam pengambilan hasil sawit milik masyarakat.
Oleh karena itu kami masyarakat Desa Air Hitam Meminta Bantuan Perlindungan Hukum atas peristiwa Yang Terjadi. Terimaksih