Mohon tunggu...
Gian Raymana
Gian Raymana Mohon Tunggu... Mahasiswa - semoga baik selalu.

I know that I can, I just need to believe-

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dilema Larangan Mudik

21 April 2021   16:54 Diperbarui: 21 April 2021   17:14 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini foto asli dari Gian Raymana

Memasuki pekan pertama Ramadhan tahun ini, mulai banyak terjadi perjalanan keluar kota yang dilakukan oleh masyarakat hampir di seluruh penjuru tanah air. Hal tersebut disusul adanya aturan yang melarang mudik lebaran tahun 2021. Banyak hal yang menjadi latar belakang perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya adalah karena pada lebaran tahun lalu juga diberlakukan larangan yang sama. Maka sebagian besar masyarakat memilih untuk pulang sebelum tanggal diberlakukannya larangan mudik tersebut tiba. Mereka tidak ingin untuk kedua kalinya tidak merayakan lebaran bersama keluarga tercinta.

Larangan mudik tahun ini telah diatur secara resmi oleh Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan ini menjadi petunjuk pelaksanaan dari kebijakan pemerintah melarang mudik.

Jokowi mengaku paham dengan keinginan masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga. Namun begitu, penting juga bagi seluruh masyarakat untuk sama-sama mengutamakan keselamatan bersama. "Bapak Ibu saudara-saudara yang saya hormati, saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak di saat-saat seperti ini apalagi di lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," ucapnya, Jumat (16/4/2021).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Meski larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, ada beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi pihak tertentu. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Pengecualian-pengecualian inilah yang kemudian timbul menjadi dalih masyarakat dalam melakukan perjalanan dan kurang mematuhi larangan mudik di atas. Salah satu akun memberikan komentar "mari kita lihat. seberapa banyak nanti mobil plat nomor B xxxx RF... yang berseleweran dijalan nanti pas waktu mudik. kalo alasannya dinas, dinas apa waktu mudik. kalo gak boleh ya gak boleh aja semua."

Ada juga yang berkomentar, "Tuh kan, pejabat boleh melakukan perjalanan. Dasar emang niatnya gencet rakyat."

Namun demikian, apapun yang telah menjadi keputusan pemerintah jika dirasa ada baiknya sebaiknya kita ikuti. Stay safe, stay healthy everyone.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun