Mohon tunggu...
Gia
Gia Mohon Tunggu... Freelancer - -

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perendahan Martabat Wanita Melalui Judul Clickbait dan Isi Berita Diskriminatif

18 Mei 2020   11:31 Diperbarui: 16 September 2022   14:30 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggunaan kata 'tumbang' untuk seorang wanita. Sumber: Dok. Pribadi

Pada Selasa, 12 Mei 2020, seorang wanita di Surabaya meninggal secara tiba-tiba di dalam taksi online. Peristiwa ini kemudian diberitakan oleh beberapa jurnalis media online dengan beragam judul dan isi, serta angle berita. 

Kompas.com dan Kumparan memberitakan dengan kaidah pemberitaan yang benar. Sedangkan media online Grup Tribun seperti Tribunnews.com, TribunPekanbaru.com, TribunJambi, Surya.co.id, Jateng.Tribunnews pada Rabu, 13 Mei 2020, media online NusaDaily.com, dan Klikjatim.com memberitakan dengan perendahan terhadap kaum wanita dan pemaparan tidak manusiawi yang jelas tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. 

Padahal, seluruh media online tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers dan mencantumkan pedoman media siber di laman pemberitaannya.

Perendahan terhadap kaum wanita dibuktikan melalui judul clickbait diskriminatif yang digunakan Grup Tribun, NusaDaily.com, dan KlikJatim.com. Selanjutnya, ada beberapa kata dan kalimat yang tidak manusiawi serta mengandung opini yang dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh pembaca. 

Misalnya, penggunaan kalimat "kemudian wanita cantik ini roboh.." yang merendahkan martabat wanita. Kemudian penggunaan judul 'Penumpang Taksi Online Kejang Lalu Mati' dan 'Perempuan Kedungdoro Surabaya Mati Mendadak' yang sangat tidak manusiawi.

Bila kasus ini dianalisis menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bersumber dari Tirto.id (2016) dan Dewan Pers (dalam Nugroho dan Samsuri, 2013), jurnalis Grup Tribum, NusaDaily.com, dan KlikJatim.com telah melanggar Pasal 2, 3, dan 8 KEJ. Pelanggaran Pasal 2 KEJ di mana wartawan seharusnya mencantumkan keterangan pada foto nampak pada hal berikut. 

Berita dari NusaDaily.com yang mencantumkan foto tanpa keterangan sehingga pembaca tidak tahu apakah itu foto asli korban atau hanya sedang dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ditambah foto tersebut juga memperlihatkan jelas wanita yang terjatuh tengkurap tanpa disensor.

Laman NusaDaily.com. Sumber: Dok. Pribadi
Laman NusaDaily.com. Sumber: Dok. Pribadi

Selanjutnya, pelanggaran Pasal 3 KEJ di mana wartawan menggunakan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menuliskan opini yang menghakimi dapat dilihat dari hal-hal berikut. 

Pertama, berita TribunJambi.com memuat judul 'Bikin Geger Warga, Wanita Cantik Tiba-tiba Sesak Nafas dan Kejang-kejang Saat Naik Taksi Online' tidak menyertakan kegegeran yang spesifik. Pada artikel hanya terdapat pernyataan bahwa warga menelepon orang kelurahan. Kedua, ada dua berita di Surya.co.id menggunakan judul dengan opini, yakni 'Sebelum Tewas di Dalam Mobil Taksi Online di Siwalankerto - Surabaya, Wanita Cantik Ini Pasrah' dan 'Detik-detik Penumpang Wanita Cantik Meninggal di Dalam Taksi Online, Awalnya Kejang dan Batuk. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun