Mohon tunggu...
Alif Aghitsna Mahara
Alif Aghitsna Mahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

cuma anak rantau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting UU ITE di Masyarakat Era Modern

16 Oktober 2022   06:38 Diperbarui: 16 Oktober 2022   06:42 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman sekarang, teknologi informasi menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Teknologi informasi merupakan istilah yang sangat umum untuk segala bentuk teknologi yang diciptakan untuk membantu manusia dalam mengubah, membuat, menyimpan, beromunikasi, menyiarkan atau menyebarkan berbagai jenis informasi.

Pada umumnya masyarakat yang hidup bersosial sanagat bergantung dengan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-harinya. Misalnya, tidak banyak orang yang menjalani kehidupan sehari-hari mereka tanpa menggunakan ponsel. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi informasi sanagat penting dalam kehidupan masyarakat. Semakin besar dampak teknologi terhadap kehidupan masyarakat, semakin besar pula resiko penyalahgunaan teknologi informasi dapat kita lakukan. 

Faktanya, teknolog informasi dapat melakukan banyak hal buruk. Oleh karena itu, pemerintah tampaknya merasa bahawa teknologi informasi tidak hanya harus diperhatikan, tetapi harus diwujudkan secara tertulis. Saat ini, salah satu perangkat hukum yang mengatur teknologi informasi adalah undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

UU ITE atau Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik merupakan undang undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik, guna melindungi kepentingan-kepentingan dalam kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat lisan maupun tulisan, kebebasan berkomunikasi, dan memperoleh informasi.

UU ITE sangat diperlukan karena UU ITE ini merupakan dasar fundamental bagi pemanfaatan teknologi informasi. Apalagi UU ITE juga menjadi lamdasan pertama untuk menanggulangi berbagai pelanggaran berbagai perbuatan asusila atau kejahatan teknologi informasi, yang biasa disebut dengan "cybercrime".

Adapun pasal-pasal UU ITE yaitu :

1. Pasal 45 ayat 1 undang-undang No. 19 tahunTahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 terkait dengan larangan menyebarkan video-video asusila.

2. Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 tahun 2016, pasal 303 KUHP, dan Undang-undang No. 7 tahun 1974 terkait dengan persoalan judi online.

3. Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2016 terkait pencemaraan nama baik.

4. Pasal 45 ayat 4 Undang-undang No. 19 tahun 2016 terkait pengancaman dan pemerasan.

5. Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang No. 19 tahun 2016 terkait ujuran kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun