Mohon tunggu...
Ghilman Dwiki Alghoutsi
Ghilman Dwiki Alghoutsi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ekonomi

Teruslah Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia, Apakah Penting?

23 November 2020   06:57 Diperbarui: 23 November 2020   07:53 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syariah merupakan semua aturan yang Tuhan turunkan kepada para hamba-Nya baik itu masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Sedangkan ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan atau suatu ilmu dalam ekonomi yang memiliki dasar atau inspirasi dari nilai-nilai dari ajaran agama islam. Ekonomi ataupun keuangan syariah ini dianggap cukup menarik, maka dari itu terus dikembangkan lagi dan lagi.

Pengembangan Keuangan syariah di Indonesia terus digalakkan oleh Pemerintah ataupun Lembaga lembaga keuangan. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah memiliki dampak yang positif bagi penguatan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum. 

Perekonomian dan keuangan syariah ini tentu cukup diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, dikarenakan perekonomian dan keuangan syarian memiliki prinsip dasar yang  menjadi panduan nilai moral dan etika, yaitu prinsip kepemilikan, prinsip keadilan, prinsip kerjasama dalam kebaikan, dan prinsip kebutuhan yang seimbang.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia memiliki peran yang cukup penting dalam pengembangan Ekonomi syariah dan keuangan syariah di Indonesia. Fungsi Bank Indonesia sendiri dalam ekonomi syariah adalah sebagai regulator pasar uang syariah. 

Dilansir dari website resmi Bank Indonesia, dalam menunjang pelaksanaannya, Bank Indonesia pada tanggal 6 Juni 2017 mengeluarkan Blueprint atau cetak biru Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai panduan di Internal Bank Indonesia maupun dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan aktivitas dan pelaksanaan blueprint atau cetak biru tersebut.

Secara garis besar, Blueprint tersebut mencakup 4 hal utama yaitu : nilai nilai dasar dan prinsip dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah; kerangka dasar kebijakan pengembangan; strategi dan rencana aksi; serta kerjasama dan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam pengembangan ekonomi syariah dan keuangan syariah. Untuk ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sudah cukup besar tetapi sistematikanya masih belum terbangun dengan baik.

Pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya adalah proses penyerapan kerangka dasar pengembangan ekonomi syariah dalam platform kebijakan ekonomi nasional yang  sudah dilakukan, yaitu melalui forum Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS yang terbentuk pada tanggal 3 November 2016 berdasar Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. 

Dilansir dari Website resmi Bank Indonesia, KNKS ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dan memiliki anggota  10 Kementerian terkait dan instansi terkait. 10 Kementerian dan instansi terkait tersebut adalah Bank Indonesia, Kementerian Koordinasi Perekonomian, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Agama, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Blueprint yang disusun oleh Bank Indonesia juga diusulkan untuk menjadi kerangka dasar strategi nasional yang disesuaikan dengan ruang lingkup serta kewenangan dari seluruh institusi anggota forum KNKS.

Pengembangan ekonomi syariah ini menjadi sangat penting dikarenakan ekonomi syariah yang bisa mengurangi kerentanan antara sektor riil dengan sektor keuangan. Mengurangi kerentanan ini diikarenakan instrumen keuangan syariah dianggap memiliki nilai yang lebih stabil dibandingkan dengan konvensional. 

Kemudian dalam keuangan syariah juga terhindar dari unsur spekulatif yang mana dapat menimbulkan efek bubble ekonomi atau bubble spekulatif. Bubble sendiri merupakan peningkatan harga aset yang secara tiba tiba dan nilainya tidak realistis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun