Mohon tunggu...
Ghilman Dwiki Alghoutsi
Ghilman Dwiki Alghoutsi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ekonomi

Teruslah Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Pembayaran Digital pada Masa Pandemi Covid-19

22 November 2020   21:24 Diperbarui: 22 November 2020   21:43 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada beberapa waktu ini memaksa kita untuk melakukan sesuatu yang berbeda dari kebiasaan kebiasaan sebelumnya. Adanya Social Distancing dan Work From Home (WFH) serta Study From Home (SFH) yang berarti bekerja ataupun belajar dari rumah membuat individu harus memutar otak dan beradaptasi untuk terus melakukan kegiatan kegiatan seperti biasa tetapi dengan metode yang berbeda. Beruntungnya kita, masa sekarang adalah masa berkembangnya digitalisasi di sektor apapun itu, baik perekonomian, pendidikan, komunikasi, dll.

Masa pandemi Covid-19 ini semakin mempercepat laju digitalisasi. Contohnya yang sudah ada saat ini yaitu aplikasi meeting jarak jauh seperti zoom, google meet, dll. Untuk sektor pendidikan juga seperti itu, banyak Perguruan Tinggi atau bahkan sekolah menengah yang memiliki aplikasi tersendiri untuk menunjang pembelajaran. Sekarang bagaimana dengan sektor ekonomi? untuk sektor ekonomi sendiri sudah berkembang digitalisasi, khususnya dalam sektor keuangan atau pembayaran yang bahkan sudah terlaksana sebelum adanya pandemi Covid-19. Digitalisasi pembayaran ini ditandai dengan menjamurnya Financial Technology atau Fintech. 

Dilansir dari situs Bank Indonesia, Fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik. 

Hukum dari Fintech ini juga telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi  Pembayaran; peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik; dan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.

Dengan berkembangnya fintech maka akan terdapat beberapa manfaat yang didapat. Manfaat adanya fintech dalam pembayaran digital bagi konsumen adalah 1. memudahkan transaksi pembayaran karena tidak harus bertemu langsung, 2. Memiliki banyak pilihan dalam bertransaksi, 3. Mengurangi biaya transportasi, 4. Dapat menjangkau transaksi transaksi yang jauh dari kita. Walaupun sudah berkembang cukup pesat di dunia, tetapi di Indonesia sendiri masih terdapat beberapa kendala dalam sistem pembayaran. 

Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang belum terjangkau teknologi, belum terjangkaunya jaringan internet di seluruh daerah karena tempatnya yang pelosok, sehingga masih banyak penduduk yang  melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Selain itu, masih terdapat beberapa kelompok penduduk yang enggan menerima perubahan atau digitalisasi ini. Mereka masih beranggapan bahwa dalam pembayaran tatap muka atau langsung dirasa lebih aman daripada pembayaran digital. Mengingat beberapa hambatan tersebut, Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi keuangan dengan cara perbaikan dan keamanan dalam arus keuangan digital.

Menanggapi hal tersebut, yaitu perkembangan pembayaran digital melalui fintech ini Bank Indonesia sebagai lembaga pengambil kebijakan moneter tentu saja memiliki respon. 

Dilansir dari situs Bank Indonesia, pada Februari 2020 Bank Indonesia melakukan Bank Sentral 4.0 yaitu strategi dalam mendorong inovasi dalam ekonomi dan keuangan digital untuk memperkuat daya saing dan kepentingan nasional serta mempersempit kesenjangan masyarakat. 

Kemudian langkah yang diambil Bank Indonesia adalah menyusun arah kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia melalui BluePrint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 : Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital.  Hal ini dilakukan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan mengendalikan arus digitalisasi dalam sistem keuangan, karena jika tidak terkendali maka akan membatasi manfaat terhadap stabilitas makroekonomi dan inklusi ekonomi keuangan dalam jangka panjang (FAQ BSPI 2025).

Kemudian bagaimana hadirnya kemajuan dalam pembayaran digital dikala pandemi Covid-19 yang melanda kita?, Adanya pandemi Covid-19 justru membuat pembayaran digital semakin eksis, karena individu dipaksa untuk melakukan kegiatan dirumah saja. Dan dengan berkembangnya digitalisasi yang cukup pesat di Indonesia seperti ini, tentu kegiatan di masa pandemi dapat ditunjang dengan cukup efektif. Walaupun bekerja dirumah atau diharuskan dirumah, kita masih bisa bertransaksi secara online dengan media fintech.  Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Bank Indonesia Perri Wijiyo mengatakan bahwa transaksi digital diminati masyarakat selama pandemi. Terbukti dengan meningkatknya transaksi digital sebesar 37,8 persen secara tahunan (yoy), transaksi tersebut mencakup dua transaksi, baik itu digital banking maupun transfer. Penggunaan uang elektronik juga meningkat sebesar 24,42 persen (yoy), dan penggunaan kartu debit menurun 18,9 persen (yoy). Data tersebut menunjukkan bahwa pembayaran digital atau keuangan digital saat ini cukup eksis di masa pandemi, hal ini dikarenakan kemudahan dalam bertransaksi, dan fitur fitur dari aplikasi penunjang pembayaran atau fintech yang banyak memanjakan pengguna.

Eksistensi pembayaran digital di masa pandemi saat ini harus dimanfaatkan oleh para pengembang fintech dan lembaga lembaga dibidang keuangan untuk terus mengambangkan fitur dan terus memanfaatkan kemajuan teknologi untuk semakin menodorong iklim keuangan digital di Indonesia. Kemudian untuk masalah keamanan, saat ini sudah banyak fintech yang disarankan oleh OJK, yang keamanannya sudah diuji atau terjamin. Bahkan Bank Indonesia bersama dengan OJK juga terus mengawasi arus keuangan digital serta para financial technology atau fintech untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan keefektifan digitalisasi pembayaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun