Mohon tunggu...
Ghesti Saraswati
Ghesti Saraswati Mohon Tunggu... Ilmuwan - Alumni Fisip UI

Belajar Bersuara Untuk Membangun Bangsa. Cheers

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro-Buruh, Pemerintah Tingkatkan Keuntungan Pengguna BP Jamsostek, Apa Saja Bedanya?

26 Desember 2019   11:46 Diperbarui: 26 Desember 2019   11:47 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Kabar baik diterima bagi para kaum pekerja di Indonesia. Per tanggal 24 Desember 2019 Presiden Joko Widodo resmi meningkatkan manfaat para pengguna BP Jamsostek. Presiden memperbaharui aturan terkait BP Jamsostek dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam aturan terbarunya, jaminan yang diberikan pemerintah terhadap para pekerja jauh lebih besar dibanding jaminan yang diberikan selama ini. Apa saja bedanya?

1. BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) menjamin penyelesaian kasus penyakit akibat kerja secara tuntas dengan menambah jaminan untuk homecare (perawatan di rumah) dan juga pemeriksaan diagnostik. Biaya maksimal untuk melakukan perawatan di rumah, yaitu Rp 20 juta per tahun. Dalam aturan sebelumnya, BPJS tidak menjamin biaya homecare dan diagnostic. Diagnostik kini ditanggung Jamsostek dengan tujuan agar pekerja benar-benar dipastikan sembuh setelah mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

2. Peningkatan pemberian Biaya Transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan kerja. Sebelumnya, peserta BP Jamsostek hanya akan mendapatkan biaya transportasi darat Rp 1 juta, transportasi laut Rp 1,5 juta, dan transportasi udara Rp 2,5 juta. Dengan aturan baru, peserta akan mendapatkan biaya transportasi darat maksimal Rp 5 juta, transportasi laut Rp 2 juta, dan transportasi udara menjadi Rp 10 juta.

3. Beasiswa Bagi Anak Pekerja. Di aturan sebelumnya, pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal karena kecelakaan kerja hanya mendapatkan Rp 12 juta untuk beasiswa anaknya (berapapun anaknya, jika 3 atau 2 anak, tetap diberikan hanya RP 12 juta).

Namun, di aturan terbaru, pekerja yang cacat total atau meninggal dunia akan mendapatkan uang beasiswa untuk anaknya maksimal dua anak dari TK hingga berumur 23 tahun, menikah, atau bekerja. Untuk TK-SD beasiswa diberikan Rp 1,5 juta per tahun dengan maksimal lama studi 8 tahun. Untuk SLTP beasiswa diberikan Rp 2 juta per tahun dengan maksimal lama studi 3 tahun. Untuk SLTA beasiswa diberikan Rp 3 juta per tahun dengan maksimal lama studi 3 tahun. Dan untuk perguruan tinggi beasiswa diberikan Rp 12 juta per tahun dengan maksimal lama studi 5 tahun.

Pemerintah benar-benar ingin menjamin sang anak dari pekerja mendapatkan pendidikan yang sangat layak hingga tingkat perguruan tinggi, sehingga nantinya bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan dapat mengangkat perekonomian keluarga. Negara benar-benar hadir kepada rakyatnya dalam hal ini.

4. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja. Di aturan terbaru pekerja yang tidak mampu bekerja pasca kecelakaan untuk 6 bulan pertama mendapatkan 100 persen gaji dari Jamsostek, untuk 6 bulan selanjutnya mendapat 75 persen gaji, dan setelah itu mendapatkan 50% gaji dari jamsostek dan itu diperoleh hingga pekerja sembuh dan dapat bekerja kembali. Hak-hak buruh benar-benar diperhatikan oleh negara dalam hal ini.

5. Kenaikan Santunan Cacat Total Akibat Kecelakaan Kerja. Pada aturan sebelumnya, pekerja yang menderita cacat total akibat kecelakaan kerja mendapatkan Rp 6 juta untuk 24 bulan (2 tahun), di aturan terbaru santunan naik menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

6. Kenaikan Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja dan Biaya Pemakaman. Santunan yang diberikan Jamsostek bagi peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja di aturan terbaru naik menjadi Rp 12 juta per 24 bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 6 juta per 24 bulan. Biaya pemakaman yang diberikan Jamsostek pun naik dari yang sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan manfaat dan keuntungan para pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini jelas merupakan potret keberpihakan dari pemerintahan Presiden Jokowi terhadap SDM usia produktif. Negara dalam hal ini tidak hanya mendorong rakyatnya untuk bekerja dan menggerakan perekonomian bangsa, melainkan juga menjaminnya agar dirinya dan keluarganya tetap hidup yang layak jika terjadi musibah atau kejadian-kejadian yang di luar rencana. Maju terus Indonesiaku!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun