Mohon tunggu...
Ghella Angella Rediastary
Ghella Angella Rediastary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMM 2019

Ghella's here.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis dan Perlindungan Konsumen pada Data Pribadi Konsumen dalam Jual-Beli Online (e-Commerce)

11 Januari 2023   01:05 Diperbarui: 11 Januari 2023   01:09 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era perdagangan yang kini semakin maju, ditandai dengan terjalinnya hubungan perdagangan yang timbul antara para pelaku bisnis. Menarik garis awal, Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok yang menyediakan barang dan jasa untuk keuntungan (profit). Dalam buku Pengantar Bisnis oleh Hadion Wijoyo, dkk bisnis juga bisa didefinisikan sebagai penyediaan barang dan jasa guna untuk kelancaran operasi sistem ekonomi. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep bisnis meliputi beberapa aspek yaitu memproduksi barang dan jasa, mencari keuntungan, dan suatu kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Bisnis dalam bidang perdagangan atau usaha perdagangan adalah kegiatan yang melakukan jual-beli antara produsen dan konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Membahas mengenai bisnis dalam bidang perdagangan juga tidak lepas dari konsumen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pengguna barang jadi (sandang, makanan, dan sebagainya). Sederhananya, konsumen adalah individu atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa bisnis khususnya di bidang perdagangan tidak dapat dipisahkan dari konsumen, dan tentunya tidak jauh dari perlindungan konsumen.

Menurut laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Hal tersebut dapat terjadi dalam berbagai transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak langsung seperti transaksi jual-beli online yang semakin marak saat ini. Sekalipun transaksi tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak menerima barang yang dijanjikan.  Salah satu alasan mengapa konsumen perlu dilindungi adalah untuk memberikan rasa aman bagi para konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Perlindungan konsumen juga harus bersifat adil dan tidak memihak.

Salah satu kasus yang pernah terjadi saat itu dan hangat diperbincangkan adalah bocornya informasi mengenai data pribadi masyarakat yang menyangkut dengan aktifitas transaksi jual-beli online. Seperti diberitakan situs Kompas, kasus yang terjadi beberapa tahun belakangan ini semakin menarik, karena saat itu belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Namun, norma dasar tentang perlindungan data pribadi dapat ditemukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang dianggap sebagai hak privasi. Kasus yang hangat diperbincangkan saat itu adalah kebocoran data pribadi Tokopedia dengan  91 juta akun pengguna, Bukalapak dengan 13 juta akun pengguna dan Lazada dengan 1,1 juta akun pengguna yang diretas. Dari kasus ini dapat kita simpulkan bahwa peningkatan keamanan digital diperlukan untuk menjaga iklim bisnis digital Indonesia, meskipun mungkin saat ini sudah ada Undang-Undang yang mengikat hal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun