Mohon tunggu...
Ghaza Ariq Kadhafi
Ghaza Ariq Kadhafi Mohon Tunggu... Lainnya - Indonesian

Life is empathy.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Hadapi Era Digital dan Untuk Pemberdayaan UMKM, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Inisiasi Marketplace Pemerintah

4 Maret 2021   12:59 Diperbarui: 4 Maret 2021   13:00 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan marketplace pemerintah pada role pemesan barang (Dokpri)

Perkembangan teknologi dunia semakin hari semakin tidak terbayangkan. Nyaris pada semua sektor kehidupan terjadi disrupsi, kebiasaan yang sudah berjalan lama berangsur-angsur menghilang. Revolusi industri pun telah mencapai tahap yang keempat. Tahap pertama ditandai dengan dioperasikannya mesin-mesin uap untuk menggantikan tenaga manusia, tahap kedua dengan mulai ditemukannya listrik, tahap ketiga diciptakannya komputer yang mulai menggantikan manusia, dan tahap keempat yang saat ini tengah berjalan (biasa disebut revolusi industri 4.0) tampak pada perkembangan Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intellegence, Cloud Computing. Pada revolusi industri 4.0 ini kehidupan manusia mulai beralih secara pasti ke dalam dunia digital.

Dalam era digital saat ini, dengan didukung jangkauan dan aksesibilitas yang luar biasa pesat serta biaya yang semakin terjangkau, terjadi shifting perilaku sosial-ekonomi manusia dari konvensional menjadi digital. Cara komunikasi yang dulunya melalui surat-menyurat dan harus menunggu berhari-hari, kini hanya dengan perangkat digital sudah dapat bertukar teks, audio, maupun visual secara real-time, tanpa ada batas ruang dan waktu. Jika dulu ingin membeli barang, makan, dll. harus datang ke tempat penjual, antri, berdesak-desakkan, saat ini cukup pesan lewat perangkat yang dimiliki dan barang akan datang ke rumah. Sistem pembayaran yang sebelumnya berjalan secara konvensional dengan uang tunai dan harus dibawa ke mana pun di dalam dompet, kini telah banyak aplikasi yang menyediakan layanan dompet digital, sehingga pembayaran cukup dengan scan QR, tanpa mengeluarkan uang tunai. Pun, dengan adanya pandemi Covid-19 semakin menunjukkan bahwa justru digitalisasi merupakan hal yang vital bagi kehidupan sosial-ekonomi saat ini. Work from home, study from home, online meeting, online shopping, semua dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi digital. Hal tersebut menjadikan kehidupan saat ini menjadi serba mudah, dengan perangkat yang dimiliki dan jaringan yang tersedia, banyak hal yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat digital.

Kementerian Keuangan tak ketinggalan untuk melakukan transformasi ke arah digital. Dikutip dari artikel pada website Kementerian Keuangan tanggal 16 Desember 2020 (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-transformasi-digital-akan-tingkatkan-produktivitas-dan-perekonomian/), transformasi digital bukan lagi menjadi opsi melainkan sudah menjadi mandatory atau suatu hal yang wajib saat ini. Apalagi dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini transformasi digital akan meningkatkan produktivitas. "Digital ekonomi bisa memberikan akses yang jauh lebih luas kepada masyarakat. produktivitas dari setiap perusahaan akan meningkat, dan ini sangat memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan maupun lembaga," ungkapnya saat menjadi pembicara pada Indonesia Digital Conference, Rabu (16/12/2020).

Salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah dengan dibangunnya mekanisme belanja dan pembayaran pemerintah yang berbasis digital. Untuk memfasilitasi belanja dan pembayaran atas beban APBN yang mengikuti perkembangan teknologi digital, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Perdirjen Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja. Perdirjen tersebut menjadi landasan atas dibentuknya suatu wadah bertemunya penjual barang dan/atau jasa dengan pembeli, yang dalam hal ini ialah instansi-instansi pemerintah, ke dalam platform jual beli online, yang biasa disebut dengan marketplace. Marketplace pemerintah ini akan membentuk suatu ekosistem jual beIi dan pembayaran berbasis elektronik, yang harapannya menjadi akselerator dalam pembangunan ekonomi digital, dan selain itu juga dapat membantu para pelaku usaha UMKM di tengah goncangan pandemi Covid-19 saat ini.

Model jual beli dalam marketplace pemerintah secara umum mengadopsi marketplace dalam sektor swasta, namun dengan prinsip-prinsip yang mengacu kepada aspek-aspek hukum dalam pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN. Konsep dasar pengadaan barang/jasa pemerintah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) yakni, "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima." Hal tersebut jelas berbeda dengan model jual beli pada marketplace swasta yang mensyaratkan adanya pembayaran terlebih dahulu sebelum penyerahan barang/jasa yang diperjualbelikan. Selain itu, harga yang dicantumkan dalam produk sudah termasuk dengan pajak, karena sistem akan secara otomatis memungut pajak atas transaksi yang dilakukan.

Sistem pembayaran dalam marketplace pemerintah ini menggunakan dua metode pembayaran. Pertama, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), yang menjadi instrumen pembayaran utama. Dengan pembayaran yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, setelah barang dikonfirmasi telah diterima pada sistem, otomatis akan meng-auto debet ke Kartu Kredit Pemerintah dan langsung terbayar ke rekening penjual. Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah ini akan memberi kepastian pembayaran kepada penjual. Kedua, menggunakan Virtual Account (VA) yang merupakan rekening pengeluaran masing-masing instansi/satuan kerja pemerintah, yang transaksi pembayarannya menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS). Penerapan pembayaran marketplace pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Virtual Account (VA) menjadi pendorong atas implementasi digital payment dalam pembayaran APBN.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi penjual dalam sistem marketplace pemerintah cukup mudah, antara lain:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau bisa juga dengan surat keterangan usaha dari lurah
  • NPWP
  • Rekening penjual pada bank tempat sistem marketplace, yang menjadi rekening tujuan dalam pembayaran

Salah satu tujuan utama dibangunnya sistem marketplace pemerintah adalah untuk membantu para pelaku UMKM/pedagang kecil dalam meningkatkan penjualan dengan memanfaatkan era digitalisasi saat ini. Dengan masuknya pedagang UMKM ke dalam sistem marketplace pemerintah, akan menjadi promosi yang sangat masif karena produk yang ada akan dapat dilihat oleh seluruh pengguna marketplace. Pada akhirnya, pemberdayaan UMKM memiliki endgame/tujuan akhir untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar dalam ekonomi karena UMKM merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak, dan juga sebagai sarana pemerataan ekonomi kecil dan pengentasan kemiskinan.

Sebagai penutup, penulis melalui tulisan ini mengajak kepada penjual makanan, peralatan komputer, peralatan elektronik, ATK, jajanan ringan, perlengkapan sehari-hari, penyedia jasa service AC, laundry, dan para pelaku UMKM lainnya untuk bergabung menjual produknya ke marketplace pemerintah, ataupun sekedar ingin mengetahui lebih lanjut mengenai marketplace pemerintah, dapat menghubungi atau mendatangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berjualan melalui marketplace pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya dalam pendaftaran dan setiap transaksinya, dengan harapan UMKM semakin berdaya untuk Indonesia maju dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun