Mohon tunggu...
Ghalif Putra Sadewa
Ghalif Putra Sadewa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Seni Media Rekam ISI Yogyakarta

Sehari-hari menjadi staf pengajar di Prodi Fotografi, FSMR, ISI Yogyakarta. Sisanya, bersepeda.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Antisipasi Cegah Kebocoran Data

2 Oktober 2021   13:16 Diperbarui: 10 Oktober 2021   20:31 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hampir semua data pribadi setiap orang sudah tersebar dibanyak sistem yang erat kita pakai setiap hari. Sosial media, asuransi, perbankan, dan aktivitas lainnya yang mewajibkan pengguna untuk mengisi data pribadi secara rinci dan detail saat pertama kali menggunakan. Memang beberapa perusahaan penyedia aplikasi selalu memberi jaminan dan perlindungan data pribadi tersebut tetapi sejauh mana dilindunginya? Lantas apakah definisi dari data pribadi itu.

Jika mengaju pada Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang dimaksud Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sedangkan penjelasan Data Pribadi jika merujuk pada RUU PDP pasal 1 adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. 

Secara general data pribadi dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Namun prakteknya, kedua penggolongan ini masih belum optimal. Sekalipun Permen No 20 Tahun 2016 sudah diundangkan sejak 1 Desember 2016 nyatanya kasus-kasus berkaitan dengan data pribadi kerap kali muncul dan menghiasi pemberitaan baik itu di layar kaca ataupun sosial media. 

Contoh-contoh pembocoran data pribadi secara mandiri sejatinya kerap kita rasakan, golongan darah misalnya, jika dilihat dari sisi biometrik maka bersifat rahasia karena berkaitan dengan karakteristik anatomi. Namun jika dilihat pada kasus tertentu seperti donor darah ketika ada yang membutuhkan transplantasi darah dengan kondisi darurat seperti akhir-akhir ini akibat pandemi covid-19 maka riwayat pendonor menjadi penting untuk diketahui. Kebiasaan lain yang masih mengakar di masyarakat juga menjadi faktor kebocoran data pribadi. 

Melakukan fotocopy kartu keluarga, kartu tanda penduduk, atau mencetak kartu vaksinasi tanpa memprokteksi sejauh mana data tersebut bisa diketahui orang lain. Tak heran jika banyak ditemukan bekas kertas fotocopy dari data pribadi dijadikan pembungkus makanan atau bungkus bumbu dapur ketika belanja di pasar tradisional.

Kebocoran Data Pribadi sekurang-kurangnya bisa ditinjau dari beberapa aspek. Kebocoran karena sistem atau celah keamanan maka sistem tersebut harus diperbaiki terutama sistem-sistem yang mengelola data pribadi atau sistem yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Kebocoran karena prosedur (proses) yang salah dan kebocoran karena pengelola yang teledor sehingga ada orang yang bisa memasukan virus kepada sistem sehingga meretas serta mengakses seluruh informasi di dalamnya.

Perlindungan data pribadi sejatinya tidak mampu dilakukan sendiri oleh pemerintah dan pihak-pihak ketiga (penyedia layanan atau aplikasi). Justru masing-masing individu harus secara aktif terlibat dalam pembatasan akses penyebaran data pribadi. Praktek-praktek penipuan akibat bocornya data pribadi ke ranah publik juga tidak lagi memandang latar belakang korban. 

Pendidikan melek digital menjadi bagian yang dibutuhkan saat ini. Sudah saatnya pendidikan melek digital dijadikan semacam kurikulum wajib pada proses pendidikan formal. Kewaspadaan personal adalah kunci utama dalam menjaga data pribadi. Tidak semua data harus ditampilkan secara vulgar di sosial media. Data yang sifatnya sensitif atau bisa merugikan dan membahayakan pemilik data cukup berhenti kepada pemilik data sendiri. 

Saat ini kita hidup di dua alam, yaitu alam nyata dan alam digital, cara hidupnya tentu saja berbeda tetapi dampak yang diambil akan sama. Namun juga bukan berarti kita terlalu protektif terkait diri pribadi. Keahlian, kecakapan, kinerja, dan prestasi itu sesuatu contoh yang bisa dibagikan sebagai bentuk promosi diri sendiri kepada dunia industri. Dengan pemahaman yang tepat dan penerapan yang sesuai tempatnya maka kita akan layak disebut sebagai masyarakat melek digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun