Mohon tunggu...
Ghaitsa zahira
Ghaitsa zahira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ekonomi dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kententuan Baru Beli Pertalite dan Solar Harus Melalui Aplikasi?

26 Juli 2022   23:57 Diperbarui: 27 Juli 2022   00:01 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembatasan pembelian BBM Pertalite akan mulai berlaku. PT Pertamina (Persero) menghimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi pembelian BBM Pertalite melalui aplikasi MyPertamina.Mulai 1 Juli 2022, pertamina telah melakukan adanya pengetatan pembelian BBM Pertalite dan Solar untuk diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan website MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan, mekanisme distribusi BBM yang baru dirancang untuk memastikan BBM terkirim tepat waktu ke lokasi yang tepat. Dikhawatirkan jika konsumsi Pertalite dan Solar tidak diatur secara ketat, pemerintah akan memberikan subsidi yang terlalu besar setiap tahun.

Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp 5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi mencapai sekitar Rp 13.000 per liter. Ternyata, salah satu penyebab naiknya harga minyak dunia adalah perang Rusia-Ukraina. Pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite, sehingga perbedaan harga BBM untuk jenis layanan ini serupa antara solar dan bensin, sehingga mendorong konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.

Situasi ini memaksa Pertamina membayar harga BBM yang tinggi sekitar 50%, namun harga jual produk tersebut tidak naik sesuai dengan harga keekonomiannya. Selain regulasi yang melarang pembelian Pertalit dengan mobil mewah, pemerintah juga akan mengatur pembelian BBM bersubsidi dan nonsubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Wakil Sekretaris Jenderal Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya memastikan begitu kebijakan itu ditetapkan, pihaknya siap menggunakan MyPertamina dengan baik.

Patra Niaga Irto Ginting mengatakan "Tentunya, kami akan memiliki infrastruktur untuk mendukung pedoman regulasi," . Namun, Irto menjelaskan, aturan siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi dan mekanisme penerapan MyPertamina masih dalam pembahasan. Namun, dia menegaskan sosialisasi itu tidak hanya digunakan dalam sistem, tetapi juga dalam standar konsumen yang tercakup dalam bahan bakar bersubsidi.

Pemerintah berencana memperketat aturan pembelian minyak tanah pertalite (BBM). Jika aturan ini disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta harus menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite. Kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina ini sebagai bentuk monitoring pembelian Pertamina.

Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar pertalite masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Peraturan ini berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak. BPH Migas akan mengeluarkan aturan teknis terkait pembelian Pertamina. Salah satu poin draf Perpes adalah pembelian Pertalite menggunakan teknologi digital. Yaitu menggunakan aplikasi MyPertamina. Akibat kenaikan harga Pertamax, masyarakat beralih ke Pertalite.

Berdasarkan data BPH Migas, penyaluran Pertalit mencapai 11,69 juta kiloliter (KL) hingga 31 Mei 2022, mencapai 50,74% dari target 23,04 juta KL pada 2022. Sedangkan penyaluran solar bersubsidi mencapai 6,76 juta KL. Pada Mei 2022, ini adalah 44,77% dari penghargaan tahun ini, dengan harga 15,1 juta KL. Sementara penggunaan minyak tanah mencapai 200.000 KL atau mencapai 41,67 persen dari alokasi tahun ini sebesar 480.000 KL.

Selain menggunakan aplikasi MyPertamina, ada kebijakan baru bahwa nantinya mobil mewah tidak bisa membeli Pertalite. Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran Pertalit lebih tepat sasaran.

Sebagai acuan, batasan ini terkait dengan masalah subsidi BBM yang semakin meningkat seiring dengan kenaikan harga dasar minyak. Selain itu, perbedaan harga antara Pertamax dan Pertalit sangat penting dan menjadi salah satu faktor di balik pembatasan ini. Perbedaan yang signifikan ini diyakini menyebabkan pergeseran penggunaan dari Pertamax ke Pertalite.

Jumlah kota yang dikenakan regulasi pembelian BBM Pertalit dengan aplikasi MyPertamina saat ini semakin bertambah. Aturan pembelian Pertalit ini awalnya diterapkan di 13 wilayah dan kini diperluas ke 50 wilayah di mana pengemudi harus menggunakan aplikasi MyPertamina saat melakukan pembelian jenis Pertalit dan solar. 

50 wilayah menjangkau beberapa negara bagian. Misalnya, DKI Jakarta memiliki Jakarta Timur dan Jawa Barat memiliki Kabupaten Bucasiri hingga kota Bogor. Sementara di DI Yogyakarta, semua wilayah di sana sudah wajib mendaftar MyPertamina.

Lalu bagaimana untuk menggunakan aplikasi MyPertamnia dan website?

Untuk mempercepat pendaftaran, masyarakat umum perlu memiliki KTP, STNK, foto tampak samping kendaraan, terlihat roda, nomor polisi (nopol), dan NPWP jika diperlukan. Di sisi lain, pengguna subsidi selain mobil diharapkan membuat surat rekomendasi. 

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa register MyPertamina baru saja dibuka untuk pengguna mobil atau roda empat

Berbeda dengan pembayaran dengan kartu kredit atau debit, ada minimal pembelian Rp50.000 per transaksi. Tidak ada jumlah minimum order saat berbelanja di MyPertamina. Untuk menggunakan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina, pengguna cukup mengunduhnya ke smartphone dan mendaftar akun. 

Selanjutnya pengguna harus mengklik Activate untuk menghubungkan akun LinkAja mereka dengan aplikasi MyPertamina. Jika Anda ingin menambahkan kartu debit, lakukan ini di menu akun Anda, pilih metode pembayaran Anda, lalu klik Tambah Kartu Debit untuk mendaftarkan kartu debit Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun