Mohon tunggu...
Muhammad Ghaffaar Irsyad
Muhammad Ghaffaar Irsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penggemar Total War Series

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa FH Unej Melakukan Pelayanan Masyarakat melalui Pendataan Sidik Jari SKCK Unit Identifikasi Polres Jember

29 November 2022   14:36 Diperbarui: 29 November 2022   14:59 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan pada tahun 2022, FH Unej bermitra / bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan, imigrasi dan salah satu Mitra Magang yang bekerja sama dengan FH Unej yaitu Kepolisian Resort Jember (Polres Jember).

Dalam hal ini sebanyak 38 mahasiswa akan dibagi mejadi 3 kelompok yang mana masing-masing kelompok dibagi ke 3 polsek kota yang dibawah naungan Polres Jember dengan skema pembagin masing-masing kelompok 2 bulan di polsek dan 1 bulan di polres. 

Dalam kesempatan kali ini kami sudah pindah magang ke Polres jember dimana kami magang di Unit Identifikasi Polres Jember yang mana Unit identifikasi Polres Jember berfungsi untuk melakukan pendataan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berguna sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan/kriminal. Unit yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan penerbitan SKCK yakni Unit Identifikasi atau kini dikenal dengan INAFIS (Automatic Finger Print Identification System). 

Polres Jember melayani pembuatan dan perpanjangan SKCK bagi orang yang sedang melamar kerja (sebagai syarat dokumen melamar kerja) dan kelengkapan administrasi bagi PNS/CPNS/PPPK serta Guru Honorer. Tidak hanya melayani keperluan masyarakat sipil semata, namun SKCK digunakan untuk memutakhirkan data kriminal/tindak pidana terakhir yang telah dilakukan oleh Tahanan, terutama yang ditahan di Polres Jember. 

Pengambilan sidik jari untuk kepentingan SKCK dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan pengambilan secara langsung dan tidak langsung. Pengambilan secara langsung dilakukan dengan cara menempelkan jari pada alat dan melakukan foto pada saat itu juga. Sedangkan pengambilan secara tidak langsung dilaksanakan dengan cara memberikan hasil sidik jari di kertas K-24 serta membawa dokumen pelengkap, yakni : Fotocopy KTP-KK dan Foto Pas 3x4 berwarna. Untuk pengambilan data dan sidik jari SKCK bagi tahanan dilaksanakan baik secara langsung maupun langsung, namun perbedaannya yakni SKCK khusus Tahanan akan memutakhirkan tindak pidana yang telah dilakukan tahanan dengan memasukan Pasal dugaan tindak pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun