Mohon tunggu...
Muhammad Ghaffaar Irsyad
Muhammad Ghaffaar Irsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penggemar Total War Series

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa FH UNEJ Melakukan Pelayanan Masyarakat Melalui SPKT Polsek Patrang

27 November 2022   15:11 Diperbarui: 27 November 2022   15:19 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan pada tahun 2022, FH Unej bermitra / bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan, imigrasi dan salah satu Mitra Magang yang bekerja sama dengan FH Unej yaitu Kepolisian Resort Jember (Polres Jember). 

Dalam hal ini sebanyak 38 mahasiswa akan dibagi mejadi 3 kelompok yang mana masing-masing kelompok dibagi ke 3 polsek kota yang dibawah naungan Polres Jember dengan skema pembagin masing-masing kelompok 2 bulan di polsek dan 1 bulan di polres. 

Progam magang MBKM ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. Dalam kesempatan ini kelompok kami memulai magang di Polsek Patrang. Didalam Polsek Patrang mahasiswa magang dengan menempati Reskrim (Reserse Kriminal) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat mahasiswa unej memberikan pelayanan melalui SPKT Polsek Patrang. Dalam menjalankan tugasnya SPKT melayani masyarakat melalui

  • Laporan Polisi (LP)
  • Laporan Masyarakat (LM)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Selain menjalankan pelayanan diatas SPKT juga memiliki fungsi yang

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun