Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terima WBP dari 2 Rutan Sekaligus, Sekarang Jumlah Penghuni Lapas Pemuda Madiun Jadi 1.560 Orang

7 Desember 2022   14:36 Diperbarui: 7 Desember 2022   19:35 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru dari dua Rutan sekaligus. Yakni dari Rutan Bangil sebanyak 10 WBP dan Rutan Medaeng sebanyak 60 WBP. Jumlah tersebut menambah angka penghuni Lapas Pemuda Madiun menjadi 1.560 orang dari kapasitas 854 orang.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas
Penerimaan WBP Lapas Pemuda Madiun dilakukan secara humanis sesuai Standar Operasional Prosedur dan tanpa kekerasan. Dimulai dari mencocokkan data antara WBP dengan lembar administrasi, skrining kesehatan pertama hingga penggeledahan barang dan badan.

"Hari ini pada Rabu, 7 Desember 2022 sekira pukul 08.00 wib, kita telah menerima WBP baru pindahan dari dua Rutan sekaligus. Dari jumlah tersebut, terdapat pidana kriminal umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Tetapi mayoritas pindana penyalahgunaan narkoba," jelas Ka.KPLP, Sastra Irawan di Steril Area depan Pos I.  


Lebih lanjut Sastra mengatakan, ketika dilakukan skrining kesehatan tahap pertama, seluruh WBP dinyatakan sehat. Meskipun beberapa dari mereka mengaku memiliki riwayat penyakit khusus seperti liver, bronkitis, demam tifoid (tipes) dan hipertensi.

"Ada beberapa yang ngaku punya sakit khusus. Tetapi hal itu tidak bisa dijadikan dasar karena tidak ada rekam medis," tuturnya.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas
Meskipun demikian, nantinya Perawat Klinik Lapas Pemuda Madiun akan melakukan observasi intensif selama WBP baru berada di Blok Isolasi.


"Selama di Blok isolasi ada obseervasi dari Klinik. Apa ada keluhan atau gejala penyakit. Tetapi selama gak ada laporan, tidak ada keluhan ya berarti sehat," pungkasnya.

Sebagai informasi, 70 WBP baru tersebut berasal dari luar Madiun dan memiliki masa pidana bervariasi, mulai 6 bulan hingga paling lama 10 tahun penjara. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun