Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memenuhi Syarat Melalui Sidang TPP, 35 Warga Binaan Diusulkan Proses Integrasi

21 September 2022   15:49 Diperbarui: 21 September 2022   15:58 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Bimkemaswat pada Rabu(21/9/2022) pagi. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo selaku Ketua Sidang, membahas Pengusulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 35 orang.

Diketahui, 35 warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan PB karena telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, memiliki sikap yang baik, tidak melanggar peraturan di dalam Lapas dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan selama masa pidana.

"Sesuai Undang-Undang, bahwa mereka ini layak mendapatkan hak tersebut. Melalui Sidang TPP ini, akan menjadi motivasi untuk warga binaan lain untuk memenuhi persyaratan tersebut untuk mendapatkan hak integrasi, salah satunya PB," jelas Rachmad.

dokpri
dokpri
Selain membahas tentang pengusulan PB, dalam Sidang tersebut juga membahas tentang usulan 8 Tahanan Pendamping (Tamping) baru yang akan ditempatkan pada Gedung II. Terinci semua tamping kebersihan akan ditempatkan di Ruang Binadik, Ruang Video Call, Kebersihan Area Pintu Utama (P2U), Tamping kebersihan Pos 1 dan Pos 2.


Rachmad menghimbau agar Tamping baru menjaga kepercayaan yang diberikan Petugas kepadanya, dan bisa menjadi contoh yang baik kepada Warga Binaan Lainnya. (Humas Lasdaun)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun