Mohon tunggu...
Muhammad GerryAmarta
Muhammad GerryAmarta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artis dan Narkotika, Branding yang Terbangun: Hancur Sudah

18 Juni 2021   15:48 Diperbarui: 18 Juni 2021   16:14 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menjadi manusia memang sangat melelahkan terutama menjadi anak muda. Fisik yang kuat, badan yang prima, kesehatan yang masih optimal membuat kita dituntut untuk selalu produktif dalam menjalani hari-hari dan mengisi dengan kegiatan positif. Karena stigma yang sudah menjadi propaganda terstruktur ini manusia, anak muda khususnya, berlomba-lomba untuk selalu lebih produktif antara satu dengan lainnya. 

Berlomba dalam mengumpulkan harta, berlomba untuk terkenal disosial media, hingga berlomba dalam membuat karya dan masih banyak lagi sektor yang menjadi ajang bagi anak muda untuk berlomba. Hal ini tentu sangatlah positif karena dengan adanya stigma yang beredar di masyarakat ini, kita semua dituntut untuk selalu berkembang secara fisik dan kreatifitas. Semua bergerak secara cepat dan dinamis sehingga tanpa sadar kita bekerja diluar kapasitas yang dimiliki oleh tubuh.

Ingin rasanya kita untuk beristirahat sejenak dari bisingnya hiruk pikuk kesibukan dan padatnya jadwal kegiatan. Tapi apalah daya jika kegiatan sudah mengekang kita dengan berbagai konsekuensi yang ada didalamnya. Tentu kita menginginkan diri ini bekerja secara profesional dengan tetap melakukan kegiatan terjadwal tersebut tanpa mengeluh lelah ataupun sakit. Tapi disaat yang sama, tubuh memberi sinyal kepada kita untuk beristirahat sejenak, tentu hal ini menjadi dilema tersendiri sehingga berbagai suplemen penambah kebugaranpun dicoba namun tetap saja kondisi fisik tiba bisa dibohongi. Hingga pada suatu saat dihadapkan lah dengan sebuah pilihan akhir yaitu narkotika.

Dalam UU tentang Narkotika Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sudah menjadi rahasia umum jika obat-obatan psikotropika ini memiliki banyak sekali khasiat yang dibutuhkan oleh manusia sibuk pada zaman ini. Meskipun harganya mahal tapi tidak menjadikan hal tersebut penghalang jika pekerjaan sudah mendesak. Bagaimana tidak? lelahnya pekerjaan yang dihadapi akan hilang seketika setelah mengonsumsi obat terlarang ini, terlihat menarik memang, tapi percayalah efek negatif yang ditimbulkan lebih banyak daripada efek positifnya.

Belakangan ini jagat maya digemparkan dengan kasus seorang public figure yang terkenal bijak dan berpikiran positif ditangkap oleh polisi lantaran terbukti memiliki salah satu obat-obatan terlarang tersebut, yaitu ganja. melansir dari kompas.com, bahwasannya tersangka pada awal mulanya dilaporkan oleh masyarakat setempat yang kemudian tersangka ditangkap oleh polisi di studio musik miliknya di Cibubur dengan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Kali ini kami tidak ingin fokus pada kasus yang menimpa tokoh publik tersebut, tapi fokus kepada profesinya dan narkoba.

Menjadi tokoh publik memang keinginan banyak orang. Ketenaran, pujian, penggemar, popularitas dan kehidupan yag yang glamour dapat diraih jika seseorang sudah bisa ketitik itu. Tapi kebanyakan masyarakat kita hanya melihat dari apa yang mereka lihat saja. Tidak dari perspektif jerih payah, tekad, perjuangan, hingga usaha yang dilakukan oleh tokoh publik untuk mencapai titik itu. 

Seingga yang kebanyakan masyarakat kita lakukan adalah menghalalkan segala cara agar mendapatkan popularitas yang mereka dambakan tersebut. Ada yang sampai ke titik tersebut dengan usaha yang baik seperti membuat karya, berprestasi, membuat terobosan terbaru, dan lain-lain. tapi tidak sedikit juga yang mencapai titik tersebut dengan cara negatif seperti membuat drama, melakukan hal-hal kontroversial, hingga menjatuhkan orang lain.

Mari kita ambil dari perspektif orang yang sampai ke titik tokoh publik dengan cara positif, mengapa tidak dari perspektif yang negatif? karena sejatinya segala sesuatu yang diraih dengan cepat dan buruk maka akan hilang dengan cepat dan buruk pula oleh karena itu saya ingin mengambil perspektif positif karena untuk meraih suatu popularitas dengan karya atau prestasi itu tidak mudah dan popularitas yang sudah didapatpun memiliki peluang hilang yang rendah. 

Kembali ke topik pembicaraan, kita ambil salah satu contoh profesi yang sedang dialami oleh tokoh publik yang sedang terjerat kasus narkoba pada saat ini yaitu sebagai musisi. Membuat suatu karya yang disukai oleh khalayak besar tidaklah mudah, belum lagi seorang musisi pasti memiliki banyak penggemar yang mana hal ini tentu menjadi beban mental tersendiri bagi sang musisi jika karya terbaru yang ia buat tidak sesuai dengan espektasi para penggemarnya. Maka tak jarang kalangan musisi menjadikan narkotika sebagai pelarian mereka.

Pemberitaan mengenai publik figur yang terjerat kasus memang penting terutama narkoba sebagai pembelajaran bagi khalayak massa untuk selalu memerangi barang terlarang tersebut. Tapi ada satu hal penting yang wajib diketahui bahwasannya pengguna narkotika tidak hanya berasal dari kalangan tokoh publik saja seperti yang disampaikan Komisaris Polisi RI Ronaldo Maradona pada podcast Deddy Corbuzier ia mengatakan bahwa tersangka yang terjerat kasus narkotika juga berasal dari kalangan masyarakat biasa juga ada. kepemilikian narkotika sendiri sangatlah ketat bahkan dilarang, hal ini sudah tercantum pada UU Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 bahwasannya 

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dari penjelasan diatas dapat diambil benang merah bahwasannya narkotika merupakan benda yang sangat ketat peredaran dan kepemilikannya meskipun untuk beberapa hal benda ini diperbolehkan itupun dengan perizinan yang sangat sulit dan panjang serta pengawasan yang ketat. Hal ini bukannya tanpa alasan, mengingat betapa besarnya dampak dari narkotika itu sendiri bagi penggunanya.

Lantas pertanyaannya, mengapa masih banyak pelaku dari obat terlarang ini? padahal hampir tidak pernah ditayangkan di televisi maupun lewat media lain  terutama sudah tercantum dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 BAB XIV tentang  MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL pasal 18 yang berbunyi Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Kemudian pada  Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) BAB XIV PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL  pada Bagian Pertama Pelarangan tentang Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran pasal 26 ayat 1 yang tertulis Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

Banyak sekali undang-undang tentang pemberian ancaman bagi pelaku narkotika terutama pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran telah secara detail dan tegas melarang penyiaran penggunaan narkotika. Ini tentu menjadi PR bagi kita semua dalam memerangi narkotika karena hal ini tidak bisa hanya sekedar dihadapi oleh polisi saja, tapi kita semnua juga berperan besar dalam memerangi obat terlarang ini. Karena tidak ada masa depan cerah yang tercipta dari narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun