Mohon tunggu...
gerry katon
gerry katon Mohon Tunggu... Dosen - UNISA Yogyakarta - Pengajar dan Pemerhati

Hidup Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bottom Up: Model Pembangunan Partisipatif

28 Juli 2021   12:44 Diperbarui: 28 Juli 2021   13:23 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ismatullah  dan Gerry Katon Mahendra - Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Pembangunan suatu negara pada hakekatnya memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang berbunyi, pembangunan nasional merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. 

Pembangunan nasional dapat terwujud untuk mewujudkan tujuan pembangunan harus dilaksanakanya pembangunan nasional, baik itu pembangunan sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), serta pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan dan memudahkan perekonomian secara nasional maupun daerah.

Bahwa sebuah kegiatan pembangunan bukan sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah, namun keterlibatan masyarakat yang ingin bersama sama memperbaiki mutu hidupnya. Undang-undang No 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 41 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah sebuah peran serta masyarakat dalam menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Partisipasi masyarakat dalam subjek pembangunan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Keterlibatan Masyarakat dapat dimulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi setiap pembangunan yang telah di programkan.

Desa Poros Utama

Desa sangat berpengaruh dengan proses pembangunan nasional, sedangkan proses pembangunan nasional sangat berkaitan dengan desa. Desa adalah salah satu wilayah yang sangat perlu diperhatikan dari sebuah pembangunan, membangun desa berarti sama seperti membangun sebagian besar penduduk Indonesia, dikarenakan 80% penduduk Indonesia berada di desa. Menurut Buku Statistik Indeks Pembangunan Desa, 2018 dijelaskan bahwa rata-rata indeks pembangunan desa di pulau Jawa Bali adalah  67,82% lebih tinggi dari rata-rata Indeks Pembangunan Desa (IPD) di indonesia dengan presentase 59,36% (BPS. 2018).

Provinsi dengan nilai indeks pembangunan desa tertinggi dipulau Jawa Bali adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan presentase 73,32%, diikuti oleh Provinsi Bali dengan presentase 70,97%, dan Provinsi Jawa Barat memiliki presentase 68,98%. Sebaliknya provinsi dengan nilai Indeks Pembangunan Desa terendah di pulau Jawa bali adalah Provinsi Banten dengan presentase 64,80%, diikuti oleh Provinsi Jawa Timur dengan presentase 66,88% dan Provinsi Jawa Tengah 67,37% (BPS. 2018).

Menurut undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 1, desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat di desa setempat  berdasarkan prakasa masyarakat serta hak asal usul, atau hak adat tradisional yang di akui dan di hormati oleh sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rangka merealisasikan undang-undang desa tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban pengawasan dalam pembangunan yang ada di setiap desa.

Banyaknya kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendorong masyarakat desa, terutama masyarakat pedesaan melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mampu bersama sama mendukung program program yang telah di rencanakan di desa. Pemerintah menargetkan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) pada tahun 2015 hingga 2019 dengan menargetkan pembangunan jalan sepanjang 2.650 kilometer (km) dengan anggaran sebesar Rp 733 Triliun dari total anggaran infrastruktur lainnya. 

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) tahun 2015 hingga 2017 pembangunan jalan yang akan dikerjakan oleh pemerintah pada tahun 2018 sepanjang 1.071 KM dan tahun 2019 sepanjang 1.120 KM. Data proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan peraturan presiden nomor 58 tahun 2017, terdapat 74 proyek pembangunan infrastruktur jalan dari total 245 peencanaan proyek infrastruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun