Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Amdal?

27 Juli 2021   21:58 Diperbarui: 27 Juli 2021   22:30 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewajiban usaha atau kegiatan untuk melaksanakan AMDAL adalah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasal 22 yang menyebutkan bahwa "Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan wajib memiliki AMDAL", dalam hal ini termasuk industri pertambangan. Hal ini merupakan salah satu usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan.

Dokumen AMDAL merupakan suatu dokumen yang berisikan analisis mengenai dampak dari setiap tahapan kegiatan pertambangan terhadap lingkungan yang disusun oleh perusahaan dan selanjutnya akan di evaluasi oleh pemerintah.

Aparatur pemerintah yang bertugas sebagai evaluator seharusnya bisa memahami isi dari dokumen tersebut sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan berdasarkan dokumen AMDAL yang telah di evaluasi.

PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Evaluasi AMDAL bidang Pertambangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara.

Sebanyak 23 ASN di lingkungan Ditjen Minerba mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online. Diharapkan setelah mengikuti diklat ini, kemampuan dari aparatur dalam mengevaluasi dokumen AMDAL perusahaan pertambangan semakin meningkat.

Yang akan dipelajari selama lima hari kedepan (26-30 Juli 2021) yaitu: Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Pertambangan, Pengenalan Kegiatan Pertambangan, Aspek Lingkungan dalam AMDAL Pertambangan, Prusedur Penyusunan AMDAL, Penilaian Dokumen AMDAL, dan Evaluasi Dampak dalam Dokumen AMDAL Pertambangan. Diakhiri dengan presentasi  Hasil  Penilaian Substansi Evaluasi Dokumen AMDAL Pertambangan oleh seluruh peserta. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun