Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Audit SMKP Minerba

25 Mei 2021   16:47 Diperbarui: 25 Mei 2021   17:04 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perusahaan pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B serta perusahaan jasa pertambangan dalam hal ini pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.

Selain itu juga perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan audit penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam setahun.

Sesuai dengan Kepdirjen 185.K/37.04/DJB/2019, bahwa audit internal wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT.

Untuk dapat Menyiapkan SDM perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakn penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Lana Saria kembali membuka diklat Audit SMKP secara resmi, Senin (24/5) melalui zoom meeting.

Angkatan keenam ini diikuti oleh sebanyak 27 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia. Pembekalan diklat akan dilakukan pada tanggal 24 Mei -- 1 Juni 2021, dan rangkaian diklat untuk evaluasi akan berakhir sampai dengan tanggal 11 Juni 2021 secara online.

Lana juga mengatakan bahwa, untuk menjadi seorang audit SMKP paling tidak mengetahui dasar-dasar hukum dari SMKP tersebut, bukan hanya bagaimana mengaudit atau menguasai butir-butir audit saja tetapi adanya penguasaan terhadap pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi mineral dan batubara. (IR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun