Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Auditor Internal SMKP Minerba Harus Teregistrasi KAIT

22 April 2021   10:52 Diperbarui: 22 April 2021   11:08 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja dengan aman, sehat, efisien, dan produktif.

Hal tersebut telah diamanatkan kepada perusahaan pertambangan yakni pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, kontrak karya, dan PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP, yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.  Perusahaan pertambangan diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan.

Dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan, wajib mengikuti Diklat Implementasi SMKP dan Audit SMKP, hal ini penting lantaran auditor internal harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus dari instansi Pembina yang terdaftar oleh KaIT. Untuk dapat memenuhi kriteria seorang audit internal yang kompeten, maka perlu diberikan pelatihan dan keterampilan terkait Audit SMKP.

PPSDM Geominerba sebagai satu-satunya lembaga diklat resmi dibawah Kementerian ESDM yang mengeluarkan sertifikat yang teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Sebelum memiliki sertifikat Audit, auditor wajib mengikuti diklat Implementasi SMKP terlebih dahulu dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui  aplikasi RAISA.

Tunggu apalagi, daftar sekarang juga untuk menjadi auditor yang teregistrasi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun