Setidaknya ada 3 kasus pelecehan anak dibawah umur di Bekasi terjadi dalam sebulan ini.Â
Para pelaku pun beragam yakni mulai dari anak anggota DPRD, Seorang Guru Mengaji sampai Maling.Â
Pada Pertengahan April 2021, anak anggota DPRD yang berinisial AT, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap PU, tak hanya memperkosa disini AT Pun diduga telah menjual PU ke Pria Hidung Belang.
Menurut KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) kota bekasi Novrian, mengatakan bahwa PU sebelumnya disekap di sebuah kost di daerah Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. PU masih duduk dibangku kelas IX SMP.Â
Kamar kost tersebut ternyata sebelumnya telah disewa selama sebulan oleh tersangka AT dan disinyalir AT melakukan pemerkosaan terhadap PU di kost an tersebut. Pelaku AT juga memaksa PU untuk memuaskan pria hidung belang. Â Dimana trrnyata terungkap AT menjual PU lewat aplikasi online MICHAT, dengan tarif Rp. 400.000 permalamnya. Bisa disimpulkan bahwa PU merupakan korban Human Trafficking.Â
Seorang Guru ngaji, UBA (39) ditangkap polisi usai mencabuli anak berusia 15 tahun disebuah masjid di desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.Â
Kapolsek, Ibnu Kukuh Setia Utomo, mengungkapkan bahwa UBA telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.Â
Adapun modus UBA untuk memuluskan niatnya adalah dengan memberikan mukena sejumlah uang dan ancaman.Â
Dari 2 kasus diatas, menurut saya masih maraknya kasus ketidakadilan terhadap anak karena masih kurang tegasnya hukum dalam menyikapi kasus pidana ini, padahal ini termasuk kasus besar, dimana anak-anak yang seharusnya masih menikmati masa kanak-kanaknya tapi malah dihancurkan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana mental mereka bakal hancur dan trauma akan menghantui mereka seumur hidupnya. Menurut saya jangan hanya penjara atau denda, apabila kasus seperti ini lebih baik dengan ke