Mohon tunggu...
Generasi Muda NU
Generasi Muda NU Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebagai Aktivis dan penulis

Menulis untuk membuat amal kebaikan bagi manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolres Bangkalan Sebut Tersangka Narkotika AM Pengajar Pesantren, Pengasuh Minta Kepolisian Klarifikasi

23 Januari 2020   09:57 Diperbarui: 23 Januari 2020   10:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot Radarmadura.com

 

Penangkapan Pengedar Narkotika oleh Polres Bangkalan terhadap AM berbuntut panjang, pasalnya dalam siaran pers yang di unggah oleh Radarmadura di Youtube (23/01/20) pihak kepolisian Bangkalan menyebutkan bahwa tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu adalah pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kwanyar.

"Ini status sebagai Bindereh, tenaga pengajar, pendidik di salah satu pesantren di wilayah kwanyar" ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama P, Rabu (22/01/20).

Menanggapi hal itu salah satu keluarga Ponpes di Kwanyar Ra Kholid memberikan Klarifikasinya saat dihubungi oleh Islampers.com , Ra Kholid menyampaikan bahwa tersangka AM bukanlah pengajar atau pendidik di Pesantren Kwanyar, bahkan dia menyesalkan pernyataan Kapolres itu.

"Saya selaku warga Bangkalan khususnya Kwanyar, kecewa dengan pernyataan kepolisian yang mengatakan bahwa AM adalah salah satu pengajar di Pondok Pesantren di Kwanyar, padahal yang saya tau, saat ini dia tidak mengajar di Ponpes manapun di wilayah Kwanyar" Ucapnya kepada Islampers.com, Kamis (23/01/20)

Ra Kholid juga meminta pihak kepolisian Bangkalan untuk meluruskan pernyataan tersebut, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat kwanyar, khususnya di keluarga pesantren kwanyar.

"Saya berharap, pihak kepolisian Bangkalan segera meluruskan pernyataan tersebut, karena akibat pernyataan itu selain menimbulkan keresahan di Masyarakat juga nama baik Ponpes menjadi buah bibir" tuturnya.

sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun