Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mencari Presiden RI ke-7 pada Tahun 2014

12 September 2012   08:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:34 5846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2014 merupakan pintu masuk bagi beberapa kalangan untuk menggalang calon mereka maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres). Nama-nama yang di survei sudah muncul di media massa dan senantiasa naik turun track record mereka. KPU pusat sudah memberi jalan bagi partai-partai untuk mendaftar hingga tanggal 7 September 2012.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu hingga 29 September 2012 bagi seluruh parpol yang "telah terdaftar" sampai batas waktu pendaftaran  untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, dan memberikan ruang bagi parpol untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan, KPU memperpanjangnya sampai 29 September. Ini berlaku bagi parpol yang sudah terdaftar, dan memenuhi 17 persyaratan yang telah ditentukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, dari 46 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, yang tidak memenuhi 17 item persyaratan pendaftaran berjumlah 12 (dua belas) partai.

Dari 12 partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran itu adalah, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

Tahap awal pemilu 2014 memang panas karena KPU sudah mencoret/membatalkan 12 Partai baru untuk ikut tahapan selanjutnya, jadi sekarang tinggal 34 partai.

Bagi partai yang dinyatakan "terdaftar" dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012. Penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan di KPU. Khusus untuk Kartu Tanda Anggota (KTA), diserahkan ke KPU/KIP kabupaten/kota. Sedangkan KPU/KIP provinsi melakukan supervisi kepada KPU/KIP kabupaten/kota, dan menyampaikan laporannya kepada KPU.

Apabila sampai dengan 29 September 2012, partai tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, maka partai itu tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.

Sebanyak 46 partai politik resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti verfikasi Pemilihan Umum 2014. Parpol-parpol ini diperiksa kelengkapan dokumennya untuk bisa lolos ke tahapan verifikasi administrasi.

KPU menyatakan sebanyak 12 partai politik dinyatakan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan. Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta.

Adapun 17 berkas dokumen yang harus diserahkan, antara lain surat pendaftaran, Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, dan surat pernyataan memiliki pengurus. Mereka diberi kesempatan melengkapi kekurangan dokumen yang ada sampai 29 September.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun