Mohon tunggu...
Dedi Irawan
Dedi Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja sebagai Legal Analyst and Content Marketing

Seorang pecinta negeri dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Milenial Harus Semakin Melek Sosial dan Legal

28 Agustus 2019   12:00 Diperbarui: 28 Agustus 2019   12:14 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://vivatutor.uk

Millennial tampaknya begitu memahami bahwa mereka bisa mengubah dunia berbekal gadget di tangannya. Jika kita telisik lebih jauh, kaum millenial juga bukan hanya bajik dalam hal sosial namun juga terkait hal legal.

Setidaknya ada tiga hal yang sering dilakukan oleh millennial dalam memanfaatkan teknologi yang berimpak pada masyarakat banyak. Yang pertama adalah kegiatan mendukung dan mengadvokasi, kedua berupa innovasi dan menciptakan kreasi baru, serta yang ketiga berupa meningkatkan koneksi dan kolaborasi.

Tindakan yang digolongkan sebagai dukungan dan mengadvokasi bisa kita golongkan sebagai peran sosial kekinian di mana para millennial aktif melakukan berbagai tindakan yang bertujuan mendukung dan mengadvokasi pihak lain. Umumnya, website dan sosial media menjadi senjata utamanya.

Di Indonesia, fenomena memberi dukungan dan advokasi pada individu atau sekelompok orang dewasa ini sering sekali dilakukan. Ada yang hanya bermodal kepercayaan pada akun-akun terkenal di platform sosial media, namun ada juga yang dikelola dengan professional dan memenuhi kaidah hukum yang disyaratkan.

Bagaimana Kegiatan Sosial yang Legal?
Salah satu cara agar trust dan pengawasan bisa dilakukan pada sebuah gerakan sosial adalah membentuk lembaga yang kredibel. Adapun kredibilitas sebuah Lembaga bisa dilihat dari legalitas pendirian dan perizinan yang mereka miliki. Kegiatan sosial sendiri identik dengan yayasan atau perkumpulan.

Yayasan sendiri bisa didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tentu saja, ada syarat-syarat tertetu yang harus dipenuhi baik oleh WNI maupun WNA agar bisa mendirikan badan hukum berbentuk yayasan. Mengenai proses pendirian, pada Pasal 9 UU Yayasan mengatur sebagai berikut:

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  • Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
  • Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Dalam hal yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bukan hanya individu, lembaga atau perusahaan juga bisa membentuk yayasan untuk kegiatan sosial mereka. Hal inis esuai penjelasan Pasal 9 UU Yayasan bahwa yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum, maka perusahaan atau lembaga yang statusnya badan hukum juga bisa mendirikan yayasan.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa harta kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan awal sebuah yayasan. Berapa yang dibutuhkan jika millennial ingin melegalkan kegiatan sosial mereka? Maka aturan pelaksana dari UU Yayasan memberikan jawaban. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, disebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dibutuhkan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Salah satu yang bisa dijadikan contoh adalah Yayasan Kita Bisa yang melakukan dukungan dan advokasi melalui laman kitabisa.com. Selain sudah berbentuk yayasan ayang artinya mereka serius dan professional, juga sudah menyertakan audit independent terhadap keuangan mereka.

Selain secara legalitas mereka sangat baik, sebagaimana dilihat dalam laman kitabisa.com, Yayasan Kita Bisa juga memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 382/HUK-UND/2019 untuk kategori umum dan 418/HUK-PS/2019 untuk kategori Bencana Alam, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebuah langkah yang patut kita semua tiru jika ingin menyebarkan kebaikan memanfaatkan teknologi. Tujuan mulia harus dilakukan dengan cara-cara yang baik bukan?

Sumber Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun