Mohon tunggu...
Dedi Irawan
Dedi Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja sebagai Legal Analyst and Content Marketing

Seorang pecinta negeri dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilih Kualifikasi SIUJK Berdasarkan Kemampuan atau Peluang Tender?

15 Mei 2019   12:35 Diperbarui: 15 Mei 2019   12:41 5606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia memacu banyak pelaku usaha di bidang jasa konstruksi untuk ikut melakukan tender. Lalu, apakah pengusaha harus memilih kualifikasi SIUJK sesuai kemampuan atau berdasarkan peluang yang ada?

Informasi lelang untuk jasa konstruksi bisa Anda dapatkan di situs Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tepatnya di https://lpse.pu.go.id/eproc/lelang/. Di laman tersebut Anda akan menemukan informasi seperti kode lelang, nama lelang yang biasanya nama pekerjaan yang dilelangkan, instansi yang mengadakan, tahapan lelang, hingga nilai lelang dalam rupiah biasanya berupa HPS alias harga perkiraan sendiri.

Berdasarkan HPS yang dicantumkan di laman tersebut, tentu saja amat menggiurkan sehingga banyak yang ingin mendirikan perusahaan dengan izin SIUJK. Masalahnya, tidak semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi bisa mengikuti tender dengan seenaknya. Salah satu persyaratan yang umumnya diminta adalah kualifikasinya yang disesuaikan dengan tingkat kerumitan pekerjaan dan nilai tender.

Jika Anda ingin memenangkan tender, pastikan mengetahui kualifikasi SIUJK yang dibutuhkan dan persyaratan lainnya. Mengenai kualifikasi perusahaan jasa konstruksi sendiri, sebaiknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi atau biasa kita sebut dengan UU Jasa Konstruksi.

Mengetahui Kualifikasi SIUJK yang Terbaik untuk Anda

Modal usaha memang menjadi salah satu komponen untuk menentukan kualifikasi SIUJK. Menurut UU Jasa Konstruksi, kualifikasi badan usaha jasa konstruksi dibagi menjadi kecil, menengah, dan besar. Dasar pembagian kualifikasi tersebut adalah penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Kualifikasi kecil kemudian dibagi lagi menjadi subkualifikasi K1, K2, dan K3. Untuk kualifikasi SIUJK menengah, subkualifikasinya terdiri dari M1 dan M2. Demikian juga untuk kualifikasi badan usaha besar yang meliputi subkualifikasi B1 dan B2.

Lalu, bagaimana pembagian modal untuk mendirikan SIUJK berdasarkan kualifikasi dan subkualifikasi di atas? Secara garis besar berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana, berikut daftarnya:

  • subkualifikasi K1 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • subkualifikasi K2 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • subkualifikasi K3 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • subkualifikasi M1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • subkualifikasi M2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  • subkualifikasi B1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan
  • subkualifikasi B2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Melihat kualifikasi SIUJK di atas, maka Anda bisa memperkirakan mana yang hendak dipilih berdasarkan modal yang dimiliki. Selain berdasarkan modal, penggolongan di atas juga umumnya akan berdasarkan pada pengalaman perusahaan tersebut apakah pernah melaksanakan pekerjaan jenis konstruksi sebelumnya. Faktor lain yang menentukan kualifikasi SIUJK juga tergantung pada tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja yang dimiliki.

Saat tender, umumnya persoalan kualifikasi ini akan dimintai hingga detail. Untuk itu, para pemilik badan usaha dengan kualifikasi SIUJK di atas sebaiknya menyiapkan segala dokumen pendukung sebaik dan selengkap mungkin. Sebab jika tak lolos tahap pengumpulan atau pembuktian dokumen, umumnya tender akan sangat susah diperoleh.

Semoga bermanfaat!

Sumber Referensi:

UU Nomor 2 Tentang Jasa Konstruksi

Peraturan LPJK No 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana
Panduan Lengkap Persyaratan SIUJK di Tahun 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun