Mohon tunggu...
Dedi Irawan
Dedi Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja sebagai Legal Analyst and Content Marketing

Seorang pecinta negeri dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ikut Sistem OSS: CV dan Firma Tak Lagi Didaftarkan di PN

22 Oktober 2018   17:00 Diperbarui: 22 Oktober 2018   16:59 12539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keinginan pemerintah untuk mempermudah sekaligus merapikan sistem administrasi perizinan usaha nampaknya kian menggebu. Setelah meluncurkan sistem OSS, pemerintah melalui kementrian terkait kemudian menerbitkan beberapa aturan untuk mengikuti semangat tersebut.

Salah satu kementrian yang juga mengeluarkan aturan revolusioner adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kali ini, yang menjadi sasaran penertiban adalah badan usaha baik itu yang berbentuk CV, Persekutuan Firma, hingga Persekutuan Perdata. Kementrian Hukum dan HAM mengacu pada PP 24/2018, mengeluarkan Permenkumham No. 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Aturan tersebut merevolusi aturan yang selama ini mewajibkan akta pendirian CV dan firma yang dikerjakan notaris harus didaftarkan ke pengadilan negeri sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasal tersebut mengatakan bahwa "para pesero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu." Berdasarkan permen terbaru, pendaftaran kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

Begini Cara Mendaftarkan Badan Usaha Era Kiwari

Permenkumham No. 17/2018 cukup singkat karena hanya terdiri dari 24 pasal dan mulai diundangkan pada 1 Agustus 2018. Di sana, terdapat aturan teknis untuk mendaftarkan badan usaha yang jika ditelaah lebih dalam prosesnya mirip sekali dengan proses pembentukan dan pendaftaran badan hukum berbentuk PT. Patut diingat bahwa permen tersebut merupakan turunan dari PP 24/2018 yang menjadi landasan berlakunya sistem OSS.

Pertama-tama yang harus dilakukan ketika hendak mendaftarkan badan usaha ke Dirjen AHU adalah melakukan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Layaknya PT, pengajuan nama untuk badan usaha juga memiliki aturan yang baku, seperti:

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Syarat pengajuan nama tersebut bisa ditemukan dalam Pasal 5 Permenkumham No. 17/2018. Jika mengacu pada aturan tersebut, maka hal ini tentu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya. Sebagaimana kita tahu, penamaan badan usaha sebelumnya diperbolehkan memiliki nama yang mirip bahkan sama sepanjang tidak ada keberatan dari pihak lain, terutama jika CV tersebut hendak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dalam penjelasan Pasal 29 UU No. 3 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan bahwa jika ada keberatan dari pihak yang nama badan usahanya memiliki kesamaan, maka ia bisa mengajukan keberatan terhadap nama CV yang kita pakai. Jika keberatan tersebut diterima, maka sudah seharusnya kita mengubah nama CV lalu mendaftarkan kembali dengan nama lain (daftar ulang). Dengan kata lain, batasan pemakaian nama adalah keberatan dari pihak lain.

Cara baru ini tentu saja menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Dengan adanya pembatasan pemakaian nama dari pihak AHU akan membuat pemakaian nama lebih terlindungi. Hanya saja, hal ini sedikit menjadi tantangan bagi badan usaha yang sudah berdiri lama. Permen mengatur bahwa badan usaha yang sudah lama berdiri diberikan waktu 1 tahun untuk mendaftarkan namanya di AHU. Jika saat mendaftar ternyata nama tersebut sudah diklaim oleh badan usaha lain, tentu saja bisa merugikan.

Hanya saja, selama 1 tahun masa transisi ini pemakaian nama yang sama masih ditolerir oleh pemerintah. Namun saat usia peraturan ini satu tahun lebih, maka sistem AHU akan menolak permohonan nama untuk badan usaha yang memiliki nama sama. Ini artinya, sejak 2 Agustus 2019 nanti sistem penamaan untuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata akan sepenuhnya satu nama untuk satu badan usaha.

Bukti Permohonan Diterima

Permohonan pendaftaran yang diterima ditandai dengan penerbitan SKT alias Surat Keterangan Terdaftar. Berdasarkan permen, SKT dijabarkan sebagai tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sesuatu yang revolusioner sebagaimana sistem OSS lainnya adalah semua proses tersebut benar-benar dilakukan secara elektronik. Hal ini amat beda dengan proses sebelumnya di mana penyerahan berkas dilakukan secara manual ke pengadilan. Mulai dari permohonan nama hingga penyetujuan oleh pihak menteri, semua proses tidak lagi ada tatap muka. Tentu saja ini kabar baik bagi pelaku usaha karena hal tersebut meminimalisir terjadinya suap-menyuap atau kesepakatan-kesepakan di bawah meja lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun