Mohon tunggu...
Gede Yoga Satrya Wibawa
Gede Yoga Satrya Wibawa Mohon Tunggu... Dosen - Satyam Eva Jayate

Penulis adalah Dosen pengajar di STAH N MPU Kuturan Singaraja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kupas Pengaturan Skema Gaji PNS Mulai 2021, Menuju Era Baru ASN Berbasis Kinerja

9 Desember 2020   14:58 Diperbarui: 9 Desember 2020   15:01 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gede Yoga Satrya Wibawa, MH.
Penulis Adalah Dosen Prodi Hukum Hindu di STAH N MPU Kuturan Singaraja


Wacana reformasi birokrasi yang sudah dimulai dari awal era reformasi terus berkembang. Paradigma lama ASN yang dianggap menganggur namun mendapat penghasilan tetap berangsur mulai berubah. Perlahan tapi pasti kita mulai merasakan perbaikan di sektor pelayanan publik. Proses dan alur birokrasi yang sebelumnya berbelit mulai menuju ke era Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih sederhana dan efisien. ASN dituntut dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Meningkatkan kompetensi, Memperbaiki kualitas layanan, memotong birokrasi berbelit dan perbaikan sistem layanan diharapkan dapat mempercepat proses reformasi birokrasi.

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.: 052/Rilis/XI/2020, diumumkan bahwa skema penggajian PNS sepertinya akan segera beralih ke skema yang baru tahun 2021 nanti. Saat ini penerapan skema gaji PNS didasarkan pada pembagian golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Dimana Gaji yang diterima disesuaikan dengan variabel pangkat golongan PNS dikombinasikan dengan masa kerja yang bersangkutan mengabdi sebagai PNS. Peraturan terakhir atas besaran jumlah gaji yang diterima PNS yang berdasar pangkat Golongan dan masa kerja ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Setelah adanya siaran pers BKN tentang skema gaji PNS yang akan segera ditetapkan tahun 2021 nanti menimbulkan banyak prediksi terkait skema yang akan ditetapkan nanti. Sembari menunggu Peraturan Pemerintah tentang bagaimana skema yang akan diterapkan, mari kita bedah siaran pers yang dikeluarkan BKN. Dimana dalam siaran pers BKN tersebut menjelaskan bahwa beberapa tunjangan rencananya akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan.

Dari sebelumnya yang berdasar pembagian golongan dan lama masa kerja beralih menuju skema gaji yang berdasar beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang akan dijadikan dasar penentuan formulasi gaji PNS yang baru.

Pengaturan tentang skema gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan. Sebelumnya banyak instrumen tunjangan yang melekat pada gaji PNS.
Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Besaran yang diterima bervariasi berdasarkan kondisi PNS yang bersangkutan, PNS yang Lajang dengan yang menikah, PNS yang menikah dengan anak satu atau lebih, dan pertimbangan lainnya berdasarkan pada kemampuan keuangan negara atau daerah jika PNS tersebut ada di bawah pemerintah daerah.

Jika melihat kondisi yang digambarkan pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.: 052/Rilis/XI/2020 maka tunjangan tunjangan yang selama ini melekat perlahan akan dihilangkan, dan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga kebutuhan yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Pertama tunjangan kemahalan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1957 terang Pemberian Tunjangan Kemahalan umum dapat diketahui bahwa tunjangan kemahalan diberikan berdasarkan pertimbangan harga barang barang kebutuhan sehari hari berhubung dengan keadaan konjungtur yang meliputi seluruh wilayah republik Indonesia telah sangat tinggi sehingga perlu diatur tumjangan kemahalan ini sebagai penunjang gaji yang diberikan pada PNS berdasarkan harga kebutuhan di daerah tempat ditugaskan.

Dapat dijelaskan bahwa kondisi ini memberikan jaminan kesejahteraan bagi PNS yang ditugaskan di daerah daerah terluar atau dekat perbatasan dan juga wilayah kepulauan yang lokasinya jauh dari pusat pemerintahan. Hal ini masuk akal karena harga kebutuhan di tempat tersebut memang cenderung lebih mahal dari wilayah kota kota besar.

Selanjutnya menarik di bahas mengenai bagaimana perumusan kinerja yang dicapai oleh PNS dan menjadi dasar terhadap besaran tunjangan kinerja yang akan diterima PNS nantinya. Dimana kinerja PNS ini sebenarnya identik kaitannya dengan tujuan dari reformasi birokrasi yaitu untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Pengaturan tentang skema penggajian dan penyederhanaan tunjangan PNS kali ini adalah merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam optimalisasi kinerja PNS. Jadi perubahan sebenarnya sudah menuju arah yang lebih baik, dimana jika saat ini PNS cenderung santai menikmati penghasilan yang diterima secara berkala sesuai dengan peningkatan golongan dan masa kerja yang dapat terus naik kelas tepat pada waktunya, kini tidak lagi dibuat nyaman. Karena pertimbangan besaran gaji PNS tersebut dinilai trut menunjang melempemnya kinerja pemerintah selama ini. Banyak oknum PNS merasa tak perlu bekinerja lebih, toh setiap bulannya penghasilan yang mereka terima sama saja dengan mereka yang bekerja keras. Hal ini memberi dampak yang buruk terhadap budaya organisasi di setiap instansi pemerintah, hingga mempengaruhi PNS yang sebelumnya rajin jatuh pada lingkungan kerja yang malas dan tidak produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun