Mohon tunggu...
Gede Ari Oktaviana
Gede Ari Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gede Ari Oktaviana

Seorang Mahasiswa UNDIKSHA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Prostitusi Online Menurut Hukum Hindu?

5 Juli 2022   05:45 Diperbarui: 5 Juli 2022   05:51 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman saat ini, Prostitusi Online sangat mudah untuk ditemui, dikarenakan hanya dengan bermodalkan platform digital atau aplikasi media sosial, para pelaku Prostitusi Online bisa melakukan aksinya dengan leluasa. Prostitusi sering disebut dengan kata lain yaitu pelacuran. Secara etimologi kata "pelacur" bearasal dari sebuah kata "pe" yang di mana memlik sebuah arti orang serta kata "lacur" memiliki arti atau makna sebagai sebuah "perbuatan yang tidak baik" (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1985: 548). Jadi dapat disimpulkan bahwa pelacur merupakan orang-orang yang melakukan perbuatan yang tidak baik dalam hal kegiatan seksual. Selanjutnya Prostitusi secara etimologis berasal dari kata "Prostitution" yag mmana kata ini memiliki arti sebuah hal menempatkan, dihadapkan, dan hal menawarkan. Sedangkan kata "Prostitute" merujuk pada kata keterangan yang berarti WTS atau sundal atau disebut juga dengan istilah Wanita Tuna Susila (WTS). Prostitusi diartikan sebagai bentuk dari penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang, disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.  banyak orang melakukan kejahatan ini karena Prostitusi dianggap sebagai pilihan yang mudah dalam mencari nafkah karena bagi masyarakat prostitusi merupakan alternatif mata pencaharian. Selanjutnya "Prostitusi online" dikenal sebagai kejahatan cyber crime yang mana di dalamnya memuat kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa seksua yang pelancarannya bersindikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Kata terakhir dari istilah prostitusi online menggambarkan tempat dimana aktivitas ini dilakukan, lebih tepatnya yaitu kata "Online". Istilah ini digunakan orang-orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan internet atau dunia maya. Dengan demikian prostitusi online merupakan kegiatan prostitusi atau suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek  untuk diperdagangkan  atau diperjualbelikan melalui media elektronik atau online. Prostitusi online ini dapat didefenisikan secara garis besar adalah praktek prostitusi atau pelacuran dengan menggunakan media internet atau online sebagai sarana transaksi bagi mereka Perempuan Seks Komersil (PSK) dan yang ingin menawarkan jasanya di media sosial. 

Seperti yang kita ketahui bersama seiring berkembangnya zaman, media sosial yang pada dasarnya duginakan untuk memudahkan kita dalam menjalin komunikasi khususnya komunikasi jarah jauh atau yang lainnya. Akan tetapi disalahgunakan untuk melakukan yang namanya kejahatan Prostitusi Online. Media platform atau aplikasi yang digunakan adalah aplikasi bernama MiChat. MiChat merupakan apikasi yang pada dasarnya memiliki fungsi dan fitur dapat mmencari teman atau pengguna di sekitar kita, dengan adanya fitur tersebut banyak perempuan di luar sana memanfaatkannya dengan melakukan hal negatif yaitu kegiatan Prostitusi Online. Di Pulau Bali kegiatan Prostitusi Online juga banyak terjadi, yang menjadi pelaku tidak hanya peremuan atau wanita di luar dari Bali, akan tetapi mirisnya kejahatan Prostitusi Online juga dilakukan oleh wanita asli Bali yang beragama Hindu. pada sudah jelas semua ajaran agama melarang umatnya melakukan kejahatan salah satuya Prostitusi online (Pelacur) termasuk gama Hindu, karena dalam Agama Hindu, jelas perempuan dilakarang untuk menjadi pelacu karena tergolong dosa yang besar.

Lantas Bagaimana Protitusi Online dalam Pandangan Hukum ?

Dalam Hukum di Indonesia, Kejahatan Protitusi Online diatur dalam perundang-undangan, undang-undang tersebut adalah Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornnografi, yaitu lebih tepatnya pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) yang mana dalam pasal ini dijelaskan bahwa siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidana melakukan eksploitasiseksual dapat dipidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-undang ini.

Dalam ajaran Agama Hindu dijelaskan bahwa "Wanita" adalah sesseorang yang paling dihargai, dan bahkan wanita diibaratkan sebuah susu kehidupan bagi generasi berikutnya. Maka dari itu mereka yang memperjual belikan susu kehidupan dalam pandangan hindu hukumnya adalah kutukan seumur hidup atau dosa yang besar. Hal ini disebutkan dalam "Yajurvedha XIV.21" dikatakan bahwa:

"Wahai perempuan engkau adalah perintis cemerlang, mantap, pendukung yang memberi makan dan menjalankan aturan-aturan. Kami memiliki engkau di dalam keluarga untuk usia panjang, kecemerlangan, kemakmuran, kesuburan pertanian dan kesejahteraan"

Oleh karena itulah prostitusi online dalam Agama Hindu sangat dilarang. Jika dikaitkan dengan nilai-nilai dalam Agama Hindu yang dilanggar tentu saja banyak diantaranya yaitu:

  1. Rasa Hormat kepada Wanita, seperti penjelasan saya di awal bahwa Wanita dalam ajaran Hindu merupakan seseorang yang dimuliakan, maka jika melakukan prostitusi online tentu saja hal tersebut sangat melanggar nilai dalam ajaran Agama Hindu.
  2. Tingkatan Dalam Hidup (Catur Asrama), maksud hal ini adalah kita sebagai seorang manusia khususnya dalam ajaran Agama Hindu terbagi menjadi beberapa bagian jenjang kehidupan yang disebut dengan Catur Asrama yang mana merupakan empat jenjang kehidupan yang harus dijalani umat Hindu untuk mencapai sebuah kebahagiaan yang sejati atau Moksa. Catur asrama dapat pula diartikan atau di definisikan sebagai empat lapangan atau tingkatan hidup manusia atas dasar keharmonisan hidup dimana pada tiap-tiap tingkat kehidupan manusia diwarnai oleh adanya ciri-ciri tugas kewajiban yang berbeda antara satu masa (asrama) dengan masa lainnya, tetapi seluruh jenjang tersebut merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan., mulai dari masa Brahmacari, Grahasta, Wanaprastha dan Sanyasa

Kemudian bagaiaman Hukum Hindu Memandang Prostitusi Online?

Dalam istlahnya Hukum Hindu dikenali dengan istilah "Hindu" adalah lebih terkenal digunakan dalam pengertian teologi daripada di dalam pengertian suku atau bangsa. Berdasarkan pengertian teological istilah Hindu berarti siapa saja yang menyatakan dirinya beragama Hindu. Untuk alasan ini istilah tidak hanya dipergunakan kepada orang Hindu karena kelahiran, tetapi juga kepada masyarakat siapa saja yang beralih dari agama lain ke agama Hindu. Kitab Suci Weda merupkan landasan Hukum Hindu dalam arti ideal. Maka Hukum Hindu adalah hukum yang bersumber pada ajaran-ajaran Agama Hindu yang kemudian pada bagian-bagian tertentu ada yang diundangkan menjadi undang-undang dan ada pula karena sifatnya dibiarkan sebagaimana halnya dengan kewenangan dan kebebasan Hakim untuk menafsirkannya. Hukum Hindu berarti seluruh hukum perdata dan pidana Hindu kuno, sebagai hukum riil dan acara yang tersurat di dalam Smritis dan disertai penjelasan penjelasan serta didukung dengan sanksi-sanksi. Seperti juga hukum-hukum kuno lainnya, Hukum Hindu adalah bercampur dengan agama. Menurut pandangan masyarakat Hindu, dharma tidak hanya termasuk apa yang diketahui sebagai hukum di dalam pengertian modern terhadap istilah tersebut, tetapi seluruh atura-aturan, kebiasaan-kebiasaan yang baik dan yang buruk dari perbuatan manusia. Akibatnya di dalam buku-buku atau di dalam Dharma Sastra banyak ditemukan tidak hanya apa yang disebut hukum pada pengertian modern terhadap istilah dharma, tetapi juga berhubungan dengan materi lain, yaitu moral dan agama, dengan demikian Hukum Hindu menurut arti kata yang sebenar-benarnya dimaksudkan adalah hukum "agama". Pengertian yang sama tentang hukum dalam Weda adalah rta dan dharma. Baik rta maupun dharma, kedua-duanya berarti hukum dalam ilmu Hukum Hindu. Rta adalah Hukum Alam yang bersifat abadi, sedangkan dharma adalah hukum duniawi, baik diterapkan maupun tidak. Selanjutnya hukum hindu memandang Protitusi Online sebagai sebuah perbuatan yang buruk, negatif dan dosa, maka dari itu menurut saya seseorang yang terjerumus ke dalam perbuatan menjadi seorang Pelacur atau Prostitusi Online dengan menjual dirinya atau menjual orang lain di media sosial dosa atau karma yang akan mereka terima akan setimpa dengan perbuatan mereka, entah karma itu akan datang di kehidupannya saat ini atau di kehidupannya nanti di masa yang akan datang.

Bagaimana cara agar kita terhindar dari perbuatan buruk ini?

Dalam Agama Hindu untuk mengatasi atau mencegah kita agar tidak terjerumus ke perbuatan negatif Prostitusi Online tentu saja dengan meningkatkan Sradha dan Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mengikuti Dharma Wacana dan tentu saja mengendalikan Sad Ripu khususnya bagian Kama (hawa nafsu).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun