Mohon tunggu...
Gede Surya Marteda
Gede Surya Marteda Mohon Tunggu... Freelancer -

Mencari jati diri di belantara Hutan Jati. Berusaha semampunya untuk menjadi pribadi yang humoris.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fakta yang "Tenggelam" dalam Polemik Penenggelaman Kapal

12 Januari 2018   14:33 Diperbarui: 12 Januari 2018   14:38 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sindonews.com

Kapal-kapal yang pernah ditenggelamkan oleh Susi selama ini adalah kapal-kapal besar berukuran lebih dari 30 GT dan tidak sedikit diantaranya masih menggunakan alat penangkapan ikan yang membahayakan berbagai spesies laut seperti pukat dan bahkan bahan peledak.

Kedua, pernyataan tersebut seakan menyiratkan nelayan di Indonesia begitu defisit sarana seperti kapal. Padahal, ribuan kapal-kapal nelayan yang berukuran 6-30 GT menganggur dan tidak bisa melaut karena masalah tentang izin, bahan bakar, serta modal melaut yang tidak mencukupi.

Misalnya, pada bulan April 2017 kemarin, diberitakan sekitar 100 unit lebih kapal menganggur di Indramayu karena tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 

Pengurusan SIPI yang cukup lama menjadi salah satu alasan hingga saat ini banyak nelayan yang tidak bisa melaut. Lamanya proses pembuatan SIPI tak lepas dari prosedur yang harus dilaksanakan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Padahal, jumlah petugas di KKP yang melayani pembuatan SIPI tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada di seluruh Indonesia.

Faktor kelangkaan bahan bakar juga masih menjadi alasan utama bagi nelayan-nelayan Indonesia untuk tidak melayarkan perahunya. Selain kuantitas, harga BBM juga menjadi masalah pelik untuk para nelayan-nelayan kecil yang mencari penghidupan di laut. 

Dengan kondisi cuaca yang membahayakan dan masih maraknya praktek illegal fishing, biaya yang dikeluarkan untuk melaut menjadi sungguh tak masuk akal. Ribuan perahu dan kapal-kapal juga enggan digunakan karena pertimbangan ini.

Begitu banyaknya kapal-kapal ikan kita yang tidak melaut, kita masih butuh kapal lagi Pak Luhut?

Menurut Pak Luhut, kapal-kapal ini daripada ditenggelamkan, bisa diberikan kepada nelayan atau koperasi nelayan untuk digunakan melaut, nelayan manakah yang dimaksudkan oleh Pak Luhut? 

Atau seberapa yakin Pak Luhut kapal yang diberikannya akan digunakan melaut oleh orang-orang Indonesia sendiri dan bukannya dijual lagi ke empunya kapal yang kemudian akan digunakan lagi untuk mencuri ikan di lautan kita, seperti lingkaran setan.

Kenyataanya, praktek-praktek kotor kapal penangkap ikan berbendara Merah Putih yang ternyata milik pengusaha asing bukanlah hal yang baru. Tahun 2014 Majalah Tempo pernah menayangkan laporan investigasi tentang kasus ini banyak menemukan kapal-kapal “siluman” seperti itu. Di atas kertas, mereka kapal Indonesia, tapi pemilik sesungguhnya ada di Thailand, Cina, Taiwan, atau Philipina.

Ketua Asosiasi Perikanan Provinsi Songkhla, Praporn Ekouru yang sempat diwawancarai wartawan Tempo juga mengakui bahwa praktek-praktek seperti itu lazim dilakukan oleh nelayan-nelayan asing (dalam hal ini Thailand). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun