Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketidaklaziman Kasus Sumber Waras yang Mirip-mirip Skandal Century, Inikah Alasan Heru Budi Dipilih Jadi Cawagub?

19 April 2016   11:23 Diperbarui: 19 April 2016   22:55 3020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Denah Sumber Waras Sumber arrahmahnews.com/2015/12/08/telak-dokumen-ini-mematahkan-tuduhan-bpk-kepada-ahok-terkait-sumber-waras/"][/caption]

Sebagai bukan siapa-siapa, saya hanya bisa mengikuti kasus Sumber Waras (SS) lewat pemberitaan media. Sayangnya, informasi yang didapat dari media sangat simpang siur. Selain simpang siur, kasus SW ini dipenuh dengan penyesatan informasi, bahkan ada juga yang terkesan sebagai pembodohan.

Contoh paling anyar soal penyesatan informasi adalah soal pembayaran tunai dari Pemprov DKI ke SW. Kata “tunai” kemudian diartikan sebagai pembayaran dengan menggunakan segepok uang. Tentu saja, informasi ini dengan mudah dipatahkan dengan menunjukkan dokumen bukti pembayarannya. Entah disengaja atau tidak, media arus utama pun ikut dalam permainan penyesatan informasi ini.

Masih soal pemberitaan media, sebelumnya hanya pihak Ahok yang mendominasi pemberitaan. Dalam pemeriksaan Ahok oleh KPK, misalnya, sampai sekarang KPK masih bungkam. Ini berbeda dengan Ahok yang kesana kemari memberi kesaksian dengan versinya sendiri..

Baru setelah Ahok dan kawanannya  terus menyudutkan BPK, akhirnya dalam beberapa hari ini BPK mulai unjuk suara. Sayangnya, sudah cuma seumprit, informasi dari BPK pun tidak ada yang jos gandos. Mungkin karena BPK terikat pada kode etik untuk tidak mengungkapkan bukti-bukti yang masih dalam proses hukum di KPK.

Menurut media, BPK menyebut pemeriksaan keuangan pengadaan tanah RS Sumber Waras bermula dari temuan transaksi tak lazim atau janggal. Kejanggalan yang dimaksud BPK adalah transaksi transfer tunai sebesar Rp 755,69 miliar oleh Pemprov DKI dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB malam. Selain itu, BPK pun menyebut adanya keterlibatan pohak ketiga. Namun, BPK belum mau membeberkan siapa pihak ketiga yang dimaksudnya dan apa perannya.

Soal ketidaklaziman, (SW) memang sudah tidak lazim sejak dari sono-nya. Lihat saja tanah yang digunakan sebagai Rumah Sakit SW itu ternyata memiliki 2 bidang tanah dengan 2 sertifikat, tetapi hanya memiliki 1 pembayaran PBB. Pertanyaannya, setelah salah satu bagian lahan dibeli oleh Pemprov DKI, siapa yang akan menanggung pembayaran PBB-nya?

Kemudian soal tanah yang dibeli Pemprov DKI. Ahok benar. Sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dengan status hak guna bangunan bernomor 2878 alamat lahan tercantum Jalan Kiai Tapa no 1, Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Jakarta Barat. Tetapi, secara fisik tanah yang dibeli Pemprov DKI berada di Jalan Tomang.

Perbedaan posisi tanah ini tentunya berkaitan dengan penentuan NJOP. Karena posisinya berada di Jl Tomang dan sama sekali tidak bersentuhan dengan Jl Kyai Tapa, pastinya NJOP-nya lebih rendah dari NJOP lahan yang berhadapan langsung dengan Jl Kyai Tapa.

Perbedaan antara lokasi fisik dengan alamat yang tercantum pada sertifikat itulah yang dipersoalkan BPK. BPK mengibaratkan tanah di Kyai Tapa seperti Mercy, sedangkan tanah di Tomang seperti bajaj. Gampangnya, Ahok membeli bajaj bermerek Mercy dengan harga Mercy. Kemungkinan, angka Rp 191 milyar yang disebut BPK merugikan negara didapat dari selisih NJOP antara zona Kyai Tapa dan zona Tomang.

Dan, perlu dicatat, BPK tidak mempersoalkan masalah perubahan NJOP dari Rp 12 juta menjadi Rp 20.7 juta. Karena NJOP memang mengalami kenaikan ratusan persen pada 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun