Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kejagung Diduga "Setting" Ketidakhadiran Menkominfo Johnny G Plate?

9 Februari 2023   15:48 Diperbarui: 9 Februari 2023   15:51 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kejaksaan Agung (Sumber: CNNIndonesia.com)

Dari sinilah patut diduga kuat bila Kejaksaan Agung memang secara sengaja "mengatur" ketidakhadiran Johnny G Plate pada pemeriksaan pertamanya. Tujuannya, patut diduga, untuk menciptakan framing-framing negatif sebagai peluru untuk ditembakkan ke arah Johnny G Plate selaku Sekjen Partai Nasdem.

Karenanya, dengan merencanakan waktu pemeriksaan terhadap Johnny G Plate yang tepat pada HPN , Kejaksaan Agung semakin sulit menampik adanya unsur politisasi pada kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Dengan demikian, bisa dikatakan, pemilihan hari H pemeriksaan Johnny G Plate merupakan blunder fatal yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sentilan Keras Jokowi untuk Kejagung

Terkait pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate, Presiden Jokowi pun menanggapinya. Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa proses hukum harus dihormati.

"Kita semua harus hormati proses hukum," kata Jokowi usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, pada 9 Februari 2023.

Sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, seseorang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang. Dan, apabila tidak datang, penyidik memanggilnya sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun, jika saksi yang dipanggil tidak dapat datang, penyidiklah yang datang ke tempat kediaman saksi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP. 

Dan, sebagaimana dalam Pasal 119 KUHAP, apabila saksi tidak menghiraukan panggilan dari penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, , maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saksi dapat diancam dengan pidana penjara.

Dari kacamata hukum, tidak ada yang salah pada pemanggilan Kejaksaan Agung terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Begitu juga dengan ketidakhadiran Johnny G Plate pada pemanggilan pertamanya.

Namun, seperti yang ditegaskan Jokowi bahwa proses hukum harus dihormati. Menghormati proses hukum artinya tidak mencampuradukkan proses hukum dengan tetek bengek urusan lainnya, termasuk urusan politik. Sementara, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny G Plate yang bertepatan dengan HPN patut diduga sarat kepentingan politik.

Karenanya, pernyataan Jokowi itu bisa ditangkap sebagai sentilan keras presiden kepada Kejaksaan Agung.

Jokowi pantas menyentil keras proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi BTS BAKTI. Sebab, tindakan Kejaksaan Agung yang diduga sengaja "mensetting" ketidakhadiran Menkominfo Johnny G Plate ini berpotensi semakin memperburuk indeks korupsi Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun