Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kok Situs Kominfo (Masih) Pakai PSE Tak Terdaftar?

3 Agustus 2022   12:36 Diperbarui: 3 Agustus 2022   12:42 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya, sejak diundangkan pada 24 November 2020, Kominfo telah memberi kelonggaran waktu selama hampir dua tahun bagi perusahaan penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan dirinya. 

Namun hingga melampaui deadline masih banyak perusahaan yang enggan mendaftarkan platformnya.

Padahal, perusahaan-perusahaan penyelenggara sistem elektronik tersebut hanya diwajibkan mendaftarkan diri, bukan mengurus perizinan. Dan pendaftaran pun bisa dilakukan secara online.

Dalam persoalan PSE ini, posisi Kominfo memang sangat dilematis. Di satu sisi, kementerian ini wajib melaksanakan amanat konstitusi sesuai kewenangannya. Di sisi lain, Kominfo berhadapan dengan teknologi digital yang akan terus berkembang dari waktu ke waktu. Sementara, sebagai sebuah produk hukum, Permenkominfo No 5/2020 tidak mungkin bisa secara real time mengikutinya.

Katakanlah, pada suatu hari nanti tercipta satu-satunya (tidak ada pesaing atau platform subtitusinya) platform super canggih yang mendatangkan keuntungan bagi pelaku industri digital. Namun, karena PSE platform tersebut tidak mendaftarkan platformnya di Indonesia, maka pelaku industri digital di Indonesia tidak bisa memanfaatkannya. Hal ini tentu akan sangat merugikan Indonesia.

Jangankan "nanti", sekarang pun apa yang bakal terjadi jika semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk Google, Meta, Tokopedia menolak pendaftaran PSE Kominfo?

Ketika itulah Kominfo dihadapkan pada dua pilihan: Bergeming dengan keukeuh melaksanakan konstitusi seperti yang tertuang dalam Permenkominfo No 5/2020 atau merevisi bahkan mencabutnya.

Namun, karena kepentingan masyarakat luas, Kominfo tidak serta merta atau asal main blokir. Setelah melewati deadline, Kominfo masih melayangkan surat teguran kepada PSE yang belum mendaftarkan platformnya. Bahkan, mengingat kepentingan publik, sejak 1 Juli 2022, Kominfo membuka kembali platform-platform yang sudah diblokirnya.

Menariknya, bukan saja Kominfo yang dilematis. Jika mengamati perbincangan di berbagai forum terkait PSE Kominfo, bisa ditarik kesimpulan bila keberatan masyarakat bukan pada pendaftaran PSE Kominfo, tetapi pada pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo.

Logikanya, jika setuju pada pendaftaran PSE Kominfo seharusnya setuju pada pemblokiran terhadap platform yang oleh perusahaannya tidak didaftarkan. Karena, logikanya, harus ada perbedaan tindakan terhadap platform yang didaftarkan dan platform yang tidak didaftarkan.

Situs Kominfo Pakai PSE Tak Terdaftar

Netizen menemukan sejumlah produk digital yang dipakai Kominfo untuk situs-situs yang dikelolanya, Dalam penelusuran netizen, Kominfo menggunakan Incapsula, perusahaan asal Amerika Serikat, untuk melakukan firewall pemblokiran dan keamanan digital. Ternyata, menurut netizen, produk tersebut belum mendaftar PSE Kominfo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun