Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hukuman Mati dalam Korupsi Asabri: Rudapaksa Hukum Kaum "Intelektual Tukang"

9 Desember 2021   13:02 Diperbarui: 11 Desember 2021   16:17 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Tempo.co)

"ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap (eks Jaksa) Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerja sama dengan buronan, malah sangat rendah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada 8 Desember 2021.  

 Menarinya, dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung sempat berebutan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, kasus ini mendapat sorotan publik yang dibuktikan dengan viralnya pemberitaan tentang proses hukum terhadap Pinangki. Sekalipun demikian, anehnya, Jaksa hanya menuntut mantan pegawainya itu hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Jika saja ICW, begitu juga dengan publik memahami cuitan Mahfud MD, pastilah tidak akan merasa heran atas ketimpangan tuntutan terhadap Heru Hidayat dengan Jaksa Pinangki. Karena dari kicauan Mahfud MD tersebut sudah jelas bahwa ketimpangan tuntutan tersebut diduga kuat sebagai bentuk nyata permainan pasal-pasal. Di mana kepada Pinangki dicarikan pasal-pasal yang meringankan, sebaliknya pasal-pasal yang memberatkan dicarikan dan dijatuhkan kepada Heru Hidayat.

Ketimpangan tuntutan antara Pinangki dan Heru Hidayat tersebut bukan saja mengoyak rasa keadilan publik, melainkan juga semakin membuktikan adanya malpraktek penegakan hukum di institusi kejaksaan yang dilakukan oleh mafia hukum. 

Sialnya lagi, malpraktek penegakan hukum atas kedua kasus tersebut, korupsi PT Asabri dan kasus suap yang dilakukan Pinangki ini dilakukan di tengah sorotan mata hati publik. 

Parahnya, malpraktek tersebut dilakukan setelah kelompok "Silent Majority" telah "mati". Itulah yang membuat bukan saja ICW, pakar hukum, pengamat, akademisi yang bersuara tentang keamburadulan tuntutan hukuman mati JPU terhadap Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri, melainkan juga netizen lewat berbagai platform media sosial yang dimilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun