Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hukuman Mati dalam Korupsi Asabri: Rudapaksa Hukum Kaum "Intelektual Tukang"

9 Desember 2021   13:02 Diperbarui: 11 Desember 2021   16:17 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuntutan pidana hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 23 triliun bukan saja dinilai serampangan, melainkan juga patut diduga kuat sebagai pesanan. 

Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri Bukti Ketidaklihaian Jaksa

Dalam satu cuitannya, Mahfud MD yang kini menjabat Menko Polhukam mengatakan, "Setiap kasus bs dicari pasal benar atau salahnya mnrt hukum. Tinggal siapa yg lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bs mencarikan pasal2 sesuai dgn pesanan dan bayarannya."

Dari cuitan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara sekaligus yang diunggah dari Menteng, Jakarta, pada 9 November 2017 ini bisa disimpulkan bila hukum bisa di-setting atau diatur oleh yang oleh Mahfud MD disebut sebagai "Intelektual tukang" sesuai keinginan dari pihak-pihak yang berkepentingan 

Tinggal, masih menurut  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, pihak-pihak yang berkepentingan serta "intelektual tukang tersebut lihai dalam mencarikan pasal yang dianggap tepat menurut hukum yang berlaku.

Jika mengacu pada cuitan Mahfud MD tersebut, kelihaian dari "intelektual tukang" merupakan kunci dari sebuah permainan hukum. Sebab, dari kelihaian itulah pasal-pasal bisa dicarikan sesuai keinginan pemesan. Dan, tentu saja untuk melayani pihak-pihak yang berkepentingan tersebut, "intelektual tukang" mandapatkan bayaran atas jasa-jasanya.

Celakanya, dalam kasus korupsi PT Asabri, seperti yang ditulis dalam artikel "Korupsi Asabri: 3 Keserampangan dalam Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat", 

setidaknya atau sekurangnya dengan mudah ditemukan keserampangan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih celakanya lagi, keserampangan tersebut dapat dengan mudah ditemukan oleh awam hukum.

Keserampangan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri tersebut merupakan bukti kuat dari ketidaklihaian "intelektual tukang" dalam menyusun tuntutan. Atau, bisa juga, keserampangan tersebut dikarenakan adanya "rudapaksa" hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan kepada JPU untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat.

Tuntutan Hukuman Mati dalam Korupsi Asabri: "Rudapaksa" Hukum "Intelektual Tukang"

Sialnya, bagi JPU, pemerkosaan hukum dalam kasus ini dilakukan di "tempat yang ramai pada siang hari bolong". Akibatnya, JPU pun menjadi bulan-bulanan publik. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memaksimalkan hukuman mati kepada pelaku dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan PT Asabri. Namun hanya tuntutan rendah saat mengusut oknum jaksa yang korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun