Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

20 Tahun Kemkominfo: Menkominfo Johnny Plate, Buktikan Kemkominfo bukan Kementerian Blokir

30 September 2021   11:32 Diperbarui: 30 September 2021   11:42 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny Plate (Sumber: Kompasiana)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pernah curhat. Katanya, kementerian yang dipimpinnya kerap kali diolok-olok kementerian blokir.

"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya, blokir konten, take down konten. Nah, ini pentingnya media bersama-sama Kominfo untuk melakukan literasi digital di tingkat yang sangat basic," kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada 8 Februari 2021.

Pemblokiran Dilakukan Berdasarkan Amanat Konstitusi

Padahal, sebagaimana yang dijelaskan Johnny Plate, pemblokiran tersebut dilakukan karena Kemenkominfo menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Karena konstitusi jugalah Kemkominfo selalu konsisten memutus akses terhadap berbagai konten yang dianggap melanggar hak cipta.

Misalnya, berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik, Kemenkominfo blokir akses ke 22 situs yang diduga menayangkan film produksi Indonesia --- khususnya film dari anggota Asosiasi Produser Film Indonesia --- lewat unduhan atau streaming ilegal.

Karena amanat konstitusi, sepanjang 2020, Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual. Kemudian, pada tahun 2021, dalam waktu sebulan pihaknya juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta.

Dalam Siaran Pers No. 06/HM/KOMINFO/01/2020 yang dipublikasikan pada 10 Januari 2020 disebutkan bahwa selama 2018 Kemkominfo telah memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Play Store. jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Play Store.

Dalam upaya pemblokiran tersebut, Kemkominfo yang sejak 2016 merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak hanya dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, melainkan juga bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Salah satunya dengan memantau langsung melalui mesin AIS.

Tak hanya itu, pada 2017 Kementerian Kominfo telah meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Melalui portal ini, masyarakat juga dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. 

Langkah tegas akan terus dilakukan pada layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut Menkominfo Johnny Plate, kementerian yang dipimpinnya melakukan langkah komprehensif untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal. 

"Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," kata Johnny, dikutip laman resmi Kementerian Kominfo pada 19 Agustus 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun