Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada "Pollycarpus" di Kasus Jiwasraya?

5 Oktober 2020   18:58 Diperbarui: 5 Oktober 2020   19:06 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi Kompas.com

Pemeriksaan terhadap pihak Kementerian BUMN ini sangat penting, bahkan bisa dikatakan sebagai pangkal kasus, lantaran terkait adanya arahan Kementerian BUMN kepada direksi Jiwasraya periode 2008-2018 yang meminta agar Jiwasraya harus tetap berjalan kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun.

"Namun, tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini, dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero)," kata Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 29 September 2020 seperti dikutip Liputan6.com.

Syahmirwan benar. Pasalnya, sebagai "perwakilan" pemegang saham Kementerian BUMN seharusnya dimintai keterangan terkait Laporan Keuangan serta Laporan Tahunan PT Asuransi Jiwasraya pada 2017 dan 2018. Selain itu, Kementerian BUMN pun perlu dimintai keterangan terkait jumlah dividen yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Menariknya lagi, bukan saja pihak Kementerian BUMN yang tidak dimintai keterangannya di persidangan, dua mantan direksi Asuransi Jiwasraya yang terkait kasus Jiwasraya pun tidak dihadirkan. Mereka adalah De Yong Adrian selaku Direktur Pemasaran dan Indra Cataria Situmeang selaku Direktur Teknik. 

Padahal keduanya telah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Agung dan keterangan keduanya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana terdapat dalam berkas perkara.

Kejaksaan Agung pun hanya memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali. Tetapi tidak menghadirkan pihak OJK di persidangan. Padahal, OJK sebagai institusi pengawas diduga lalai atau malau justru melakukan pembiaran.

OJK melakukan kesalahan dengan mengizinkan saving plan lewat cara bagi hasil yang fix, terlebih bagi hasil tersebut dibandrol minimal 9 persen. Kesalahan lain yang dilakukan OJK adalah membiarkan Jiwasraya menggunakan sistem putus kontrak. Padahal, dalam sistem premi asuransi, jika sudah putus kontrak berarti sudah selesai.

Anehnya, meskipun Jiwasraya pernah ditegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti menjual produk saving plan dengan alasan tidak logis, namun OJK tetap membiarkannya.

Kesalahan OJK lainnya adalah membiarkan Jiwasraya melanggar aturan investasi, yaitu tidak adanya akta notaris ketika manajer investasi bertransaksi dengan pemegang saham.

Dari tidak dipanggilnya pihak-pihak tersebut di atas, sangat jelas jika ada unsur kesengajaan dari Kejaksaan Agung untuk menutup-nutupi fakta.  Tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak yang dilindungi Kejaksaan Agung inilah yang sesungguhnya perampok besar dalam skandal Jiwasraya. 

Ada yang Di-Pollycarpus-kan, Untuk Apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun