Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Jiwasraya: Tidak Ada Kerugian Negara

8 Agustus 2020   15:04 Diperbarui: 8 Agustus 2020   14:57 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pasal 2 (1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan" 

Dengan demikian, kerugian yang dialami PT Jiwasraya murni diakibatkan karena faktor kefluktuatifan nilai saham. 

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan strategi mencari untung Jiwasraya dengan menempatkan dananya di 13 manajer investasi. Karena tujuan mendirikan PT JIwasraya salah satunya untuk mengejar keuntungan. Ini disebutkan dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

"Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan."

Menariknya, dalam produk hukum yang diteken oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada 19 Juni 2003 tersebut tidak menyebutkan persoalan yang terkait kerugian BUMN. 

Soal kerugian BUMN ini menjadi lebih menarik lagi lantaran dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pun sama sekali tidak menyinggung soal kerugian. 

Muncul pertanyaan, apakah kerugian yang dialami BUMN, dalam bentuk apapun, merupakan sebuah kewajaran sehingga pembuat kedua undang-undang tersebut sama sekali tidak menyinggungnya?

Dan ini yang paling menarik. Menurut UU No. 19/2003, BUMN adalah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

Jadi, karena sudah dipisahkan, secara akuntansi, aset BUMN bukan lagi aset negara. Dengan demikian, kerugian PT Jiwasraya bukanlah kerugian negara. 

Bahkan, jika membolak-balik jurnal dan berbagai ulasan hukum yang yang dipublikasikan, kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara. Bukan hanya itu, jika UU Tipikor diterapkan, maka UU ini bertabrakan dengan prinsip-prinsip BUMN persero. 

Ahmad Mahyani, misalnya, dalam "Tanggung Jawab Pidana Direksi BUMN yang Merugi" yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 1 Februari 2019 menyatakan, "Kerugian yang terdapat pada BUMN Persero, tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang didefinisikan dalam Undang-Undang Tipikor, akan tetapi lebih tepat dikategorikan sebagai kerugian BUMN Persero". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun