Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

(Kasus Jiwasraya) Pembiaran OJK Ancam Stabilitas Sistem Keuangan

20 Juni 2020   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2020   14:18 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jiwasraya (Sumber: Kompas.com)

Enam terdakwa kasus Jiwasraya sudah didudukkan di hadapan majelis hakim pada 3 Juni 2020. Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu keenamnya didakwa merugikan kantong negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

OJK Biarkan Negara Rugi Rp 16,8 Triliun?

Kerugian negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya ini tidak akan terjadi bila saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan perannya sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam kasus ini, ternyata OJK dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 21/2011, yaitu mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Akibatnya, negara berpotensi menanggung beban kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. 

Dalam kasus ini, OJK jelas melaksanakan tugas dan pengawasannya sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 6 UU OJK. Dalam pasal tersebut disebutkan  "OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya".

Sementara menurut Pasal 9 UU No 21/2011, untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif; c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam kasus Jiwasraya, ada dua kepala eksekutif yang bertanggung jawab yaitu kepala eksekutif pengawas pasar modal dan kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun lembaga pembiayaan, dan lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Dengan ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun, OJK jelas tidak menjalankan wewenangnya yang tertuang dalam Pasal 28, yaitu melakukan tindakan pencegahan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun