Untuk lebih mengurai, bukan berarti mengungkapkan, DPR RI sebenarnya bisa menggunakan hak politiknya dengan membentuk panitia khusus alias pansus. Lewat Pansus, bukti-bukti yang ditemukan TPF munir bisa didalami oleh DPR. Lewat Pansus pula rakyat bisa secara langsung menyaksikan upaya "investigasi" yang dilakukan wakilnya di parlemen.
Sayangnya, sejak periode 2004-2009 sampai periode 2014-2019, tidak sekalipun muncul gagasan dari anggota legislative untuk membentuk pansus kasus kematian Munir. Pertanyaannya, apakah anggota DPR RI periode 2019-2024 ada kemauan untuk membentuknya?
Artikel ini sudah ditayangkan di GSite.id
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!