Berikutnya isu pencurangan pemilu dengan menggunakan e-KTP tercecer. Kalau yang ini menjawabnya sangat begitu mudah. Seperti yang diberitakan, masa berlaku e-KTP yang tercecer di Bogor, Jakarta Timur, dan Sumatera Barat sudah habis alias kadaluarsa. Jadi, sudah tidak bisa dipakai lagi untuk mencurangi pemilu.
Kalau ada daerah yang masih "melegalkan" e-KTP kadaluarsa. Tetap saja tidak bisa digunakan untuk mencurangi pemilu. Kalaupun ada yang nekad dan pelakunya sebut saja bernama Bowo, maka Bowo akan diperlakukan seperti Joko.
Singkatnya, dua isu KTP ini tidak mungkin digunakan untuk mencurangi pemilu, tetapi bisa digunakan untuk membuat rusuh. Singkat saja, caranya dengan merekam peristiwa "diinterogasinya" Joko di TPS 09 kemudian kemudian memviralkannya. Gampang kan.