Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Siap-siap, Karantina Wilayah Segera Tiba

30 Maret 2020   16:26 Diperbarui: 30 Maret 2020   16:32 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber: Wabe.org)

Melihat tren kasus COVID-19 di Indonesia yang tidak jua menurun, pemerintah akhirnya segera membahas Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Minggu (29/3/20) mengatakan bahwa pembahasan akan dilakukan pada Selasa (31/3/20). (Kompas.com)

Menurut Mahfud, selama karantina wilayah nanti, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas. Apotek, pasar tradisional, serta toko swalayan masih beroperasi namun akan ada penjagaan ketat.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan apa saja yang akan dibatasi, termasuk mengharuskan siswa belajar di rumah, pegawai bekerja di rumah dan lain-lain.

Sebagai informasi, karantina wilayah ini bukan terminologi baru. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan ada empat macam karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit dan pembatasan Sosial Berskala Besar (sumber)

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan dalam karantina wilayah menurut UU tersebut. Yaitu pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak ingin kasus COVID-19 ini meluas. Untuk itu langkah karantina wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah nantinya harus selaras dengan konsep yang dipaparkan oleh pemerintah pusat.

Peran warga selama karantina wilayah

Kebijakan karantina wilayah yang akan dibahas oleh pemerintah nanti berbeda dengan lockdown atau karantina total yang dilakukan oleh sejumlah negara misalnya China, Italia, Malaysia dan Korea Selatan.

Di negara-negara tersebut lockdown betul-betul ketat. Tidak boleh ada pergerakan manusia baik dari dan ke dalam kota. Warga harus berdiam di rumah, tidak ada tapi-tapian. Saklek, begitu kalau orang Jawa bilang.

Warga yang melanggar akan didenda dengan jumlah cukup besar. Hukuman penjara pun sudah menanti bagi siapa saja yang nekat melanggar peraturan lockdown.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun