Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film. ==Tahun baru, awal baru. Semoga semua cita-cita kamu menjadi kenyataan di tahun 2024! ==

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Data Biometrik dalam Proses Rekrutmen, Sejauh Mana Batasannya?

13 Agustus 2019   13:05 Diperbarui: 13 Agustus 2019   18:11 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi | Sumber: The Economist

Pada saatnya nanti, ketika isu-isu security yang terjadi saat ini bisa ditangani, data personal kita termasuk data biometrik akan terintegrasi dengan data kependudukan dan data lain seperti perbankan, kesehatan, kepolisian, pendidikan, perpajakan, keimigrasian dan sebagainya. 

Data biometrik dan data-data personal lainnya yang relevan akan berguna bagi tim HRD suatu perusahaan untuk keperluan rekruitmen.

Batasan berkaitan penggunaan data biometrik
Di masa depan, suatu perusahaan dapat melakukan analisis seorang pelamar lewat data personal, salah satunya data biometrik. Tetapi tentu tidak semudah itu. Ada aspek legal yang membatasi akses data biometrik seseorang.

Dalam artikel Gorvett tersebut, Orla Lynskey, ahli hukum perlindungan data dan teknologi di London School of Economics, mengatakan bahwa legal atau tidaknya penggunaan data biometrik tergantung pada konteksnya. Pendapat Lynskey ini bermakna bahwa penggunaan data biometrik dimungkinkan tetapi dilihat dari tujuan penggunaanya.

Dalam konteks perusahaan yang sedang melakukan proses perekrutan, suatu perusahaan mungkin akan memerlukan data personal dan biometrik dari seorang pelamar. Tetapi akses ke data tersebut harus memenuhi syarat tertentu, misalnya perusahaan tersebut telah mengantongi semacam ijin khusus dari pemerintah (lewat Dinas Kependudukan atau Dinas Tenaga Kerja misalnya) dan persetujuan dari pelamar untuk mengakses data seorang pelamar yang melamar di perusahaan tersebut.

Sebelum perusahaan memperoleh izin mengakses data personal pelamar lewat suatu sistem yang disediakan oleh pemerintah, ada tahapan verifikasi dari sisi pemerintah. Apabila sudah terverifikasi, nantinya akan terbit sebuah persetujuan elektronik (e-approval) yang mengizinkan sebuah perusahaan dapat mengakses data seorang pelamar. 

Setelah persetujuan juga diperoleh dari seorang pelamar, maka perusahaan tersebut bisa mengakses data pelamar. Aksesnya pun juga dibatasi hanya untuk mengakses data yang bersifat non sensitif. Akses juga pasti akan diawasi oleh pemerintah. Terdapat data log dalam sistem.

Sebagai informasi, data biometrik itu ada data yang sifatnya sensitif dan non sensitif. Data yang bersifat sensitif misalnya seluruh data fisiologis baik data morfologis dan biologis serta data perilaku, misalnya sidik jari, geometri jari (ukuran dan posisi jari-jari), data retina dan citra hasil pemindaian bentuk wajah (facial recognition), hasil pemindaian vena atau pembuluh darah (vena recognition), pengenalan suara (voice recognition) dan pencocokan DNA.

Data non sensitif adalah data-data selain data yang bersifat sensitif misalnya informasi tinggi dan berat badan calon pelamar. Foto wajah yang bukan hasil pemindaian wajah juga digolongkan sebagai data non sensitif yang bisa diakses oleh tim HRD untuk keperluan verifikasi pelamar.

Sementara itu data pribadi seorang pelamar pada e-KTP dan nomor KK juga digunakan hanya untuk keperluan verifikasi seorang pelamar. Integrasi data personal yang lebih luas akan memungkinkan perusahaan dapat mengakses data kepolisian untuk mengetahui apakah seorang pelamar pernah memiliki catatan kasus hukum atau tidak.

Berkaitan dengan data biometrik, perusahaan juga mungkin akan memerlukan informasi riwayat medis seorang pelamar. Pada saatnya nanti, bisa saja data dari BPJS Kesehatan terintegrasi dengan e-KTP. Tetapi informasi yang ada di sana adalah ringkasan medis saja, bukan dokumen rekam medis elektronik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun