Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Posisi Kaca Spion Betul, Perjalanan pun "Mantul"

18 Juli 2019   13:38 Diperbarui: 21 Juli 2019   09:06 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber foto: Unsplash Blaz Erzetic | @www_erzetich_com)

Bagi pengendara kendaraan bermotor, kaca spion adalah salah satu komponen wajib yang harus ada untuk kendaraan bermotor. Apakah itu sepeda motor, mobil, bus atau truk, penting untuk memiliki kelengkapan yang satu ini demi keselamatan berkendara di jalan.

Tetapi ternyata tidak semua pengendara kendaraan bermotor mematuhinya, khususnya pengendara sepeda motor. Masih banyak pengendara sepeda motor yang abai terhadap kelengkapan yang satu ini.

Kaca spion di kendaraan bermotor harus lengkap dan kondisi laik. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Peraturan khusus mengenai kaca spion untuk sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 37 yang berbunyi sebagai berikut: "Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua)buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
"

Ketika sedang berada di jalan raya, saya mencoba mengamati perilaku sejumlah pengendara sepeda motor. Ternyata masih banyak pengendara motor yang mengabaikan kaca spion di tunggangannya. Dari pengamatan saya, pada umumnya kaca spion sudah lengkap terpasang di kanan kiri kemudi, tetapi posisinya salah.

Masih banyak pengendara sepeda motor yang mengabaikan posisi kaca spion. Misalnya ada yang kaca spionnya mengarah ke dalam, ada yang mengarah ke luar, ada yang mendongak ke atas, ada menunduk bawah, bahkan ada juga yang mengarah ke wajah sang pengendara. Biasanya sih pengendara wanita muda ataupun emak-emak.

Untuk kaca spion yang posisinya tepat mengarah ke wajah pengendara ini, ada kejadian yang pernah membuat saya malu sendiri. Niatnya ingin mengamati kaca spion sebuah sepeda motor apakah sudah dipasang dengan betul atau salah, eee.. malah yang terlihat wajah seorang wanita muda dengan riasan menor yang matanya menatap tajam ke arah saya, lewat kaca spionnya.. Cepat-cepat deh saya mengubah pandangan lurus ke depan, sok fokus ke jalan.

Kadang ada sepeda motor yang gagang spionnya sudah lengkap tetapi ternyata bodong. Tidak ada kaca spionnya sama sekali. Ada yang dibiarkan tanpa kaca, ada yang diganti dengan bahan dari kayu (mungkin papan tripleks) yang dibentuk sedemikian rupa agar bisa masuk ke bingkai kaca spion.

Tujuan mereka pastinya untuk mengelabui polisi agar tidak disemprit. Polisi pasti akan menghentikan setiap kendaraan bermotor yang tidak lengkap komponen di kendaraannya, termasuk sepeda motor tanpa spion.

Nah, hanya dengan memasang gagang spion dan kaca spion bodong, mereka bisa melenggang tenang tanpa khawatir disemprit Polisi. Ini karena sisi di mana terdapat kaca spion tidak dapat terihat oleh polisi. Apabila terlihat oleh Polisi pun, Polisi akan sulit untuk segera menghentikannya, apalagi bila si pengendara bergegas memacu kendaraannya.

Anda bisa juga mengamati perilaku nakal beberapa pengendara sepeda motor ketika Anda melintasi jalan raya. Perilaku mereka ini akan nampak jelas ketika sedang berhenti di lampu lalu lintas. Coba Anda amati, pasti ada saja yang pengendara sepeda motor yang tidak memasang atau memposisikan kaca spion dengan betul.

Saya memperkirakan ada sekira 30% hingga 40% pengendara sepeda motor yang masih mengabaikan pentingnya kaca spion ini. Ternyata angka persentase tersebut rupanya tidak berbeda jauh dengan penelitian yang dilakukan oleh Yuliana, Hasanah dan Wati dari Universitas Mataram tahun 2015 lalu. Mereka menemukan bahwa hasil persentase kelengkapan spion sepeda motor sebesar 60,90% dan persentase yang tidak lengkap spionnya sebesar 39,30%.

Angka perkiraan hasil pengamatan saya dan hasil penelitian Yuliana, Hasanah dan Wati tersebut ternyata berkebalikan dengan penelitian Afriza (2015) yang mengungkapkan bahwa terdapat 39,1% responden telah memiliki kaca spion di sepeda motornya, sedangnya 60,9% responden tidak memasang kaca spion di kendaraannya.

Tetapi lebih jauh, penelitian Afriza juga mengungkap bahwa hanya ada 43,5% responden yang sadar mengenai fungsi kaca spion untuk keselamatan dalam berkendara. Sedangkan sebanyak 56,5% responden tidak atau kurang menyadari pentingnya kaca spion.

Alasan pengendara speda motor enggan memperhatikan kaca spion
Ada hal menarik dalam penelitian Afriza di tahun 2015 itu. Sebenarnya ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kaca spion akan tetapi merasa bahwa kaca spion sangat bermanfaat bagi keselamatan pengendara.

Hal ini karena mereka melihat sendiri ada banyak kasus kecelakaan yang dialami oleh pengendara sepeda motor yang disebabkan karena mereka tidak mengetahui bagaimana kendaraan yang ada di belakang mereka. Mereka mengetahui ada banyak kasus kendaraan menyeberang lalu tertabrak karena mereka tidak waspada dengan kendaraan yang melintas di belakang mereka.

Sementara itu ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kaca spion dan beranggapan bahwa kaca spion tidak berpengaruh dengan keselamatan pengendara. Itu karena mereka memang tidak pernah menggunakan dan memanfaatkan kaca spion setiap kali mengendarai sepeda motor.

Menurut pengamatan saya, ada sejumlah hal atau alasan yang membuat pengendara sepeda motor enggan memanfaatkan kaca spion. Tetapi perlu diketahui bahwa karena ini merupakan hasil pengamatan saya pribadi, tentu perlu dikaji ulang kebenarannya.

Alasan pertama, kaca spion adalah komponen sepeda motor yang tidak penting. Bahkan meskipun kaca spion itu telah dipasang di sepeda motornya. Walaupun telah terpasang, mereka menganggapnya tidak penting. Mereka tetap memasangnya karena mungkin agar tidak disemprit Polisi.

Saya pernah mengamati pengendara sepeda motor yang sudah tepat posisi kaca spionnya namun tidak ia pakai atau tidak berfungsi. Hal itu bisa membahayakan dirinya dan kendaraan lain di sekitarnya. Misalnya sepeda motor dengan muatan super jumbo yang dipasang di jok belakang sepeda motor. Muatan itu menghalangi penglihatan si pengendara lewat kaca spion.

Apabila bertemu dengan pengendara sepeda motor seperti ini, apalagi bila lampu seinnya juga tertutupi oleh muatannya, pengendara motor lain yang harus ekstra hati-hati. Bila motor penuh muatan itu hendak belok akan sulit diantisipasi oleh kendaraan lain dibelakangnya sehingga membahayakan.

Alasan kedua adalah kaca spion adalah komponen sepeda motor yang merepotkan. Misalnya ketika situasi jalan raya macet, kaca spion sepeda motor adalah bagian yang sering bersenggolan dengan kaca spion kendaraan lain atau bahkan bodi kendaraan lain.

Ketika lalu lintas padat merambat atau macet, pengendara sepeda motor biasanya memanfaatkan celah di antara dua sepeda motor atau bahkan dua kendaraan besar (mobil, mobil boks, bus atau truk) untuk mereka lewati. Nah ketika melewati celah ini, kaca spion kerap bersentuhan atau bersenggolan dengan kaca spion kendaraan lain di sisi kanan atau kiri. Mereka mungkin menganggap kaca spion jadi penghambat laju mereka.

Kadang bila bersenggolan dengan kaca spion mobil atau bodi mobil, mereka terus saja melaju tanpa berpikir untuk berhenti sejenak untuk membetulkan posisi kaca spionnya. Mungkin karena mereka berpendapat mereka khawatir kena damprat sang pemilik mobil sehingga cepat-cepat pergi dari situ. Apalagi kalau kaca spion membuat goresan di bodi mobil.

Pengendara mobil yang kaca spionnya tersenggol kaca spion sepeda motor sebenarnya bisa langsung membetulkan posisi kaca spionnya dengan membuka kaca jendela, atau membetulkan dari dalam mobil. Tetapi ada kemungkinan kaca spion mobil terlipat dan patah ketika tersenggol sepeda motor yang bergerak di celah tersebut.  

Untuk mobil yang sudah memiliki kaca spion retractable atau elektrik, kaca spion tipe tersebut ada yang dirancang tidak mudah patah bila tersenggol dengan spion sepeda motor yang gemar bermanuver di celah diantara dua kendaraan. Tetapi dengan catatan bila benturan tidak terlalu keras.

Bila kaca spion tersebut rusak atau patah, biaya perbaikannya tidak murah. Maka dari itu para pengendara sepeda motor harus berhati-hati bila memutuskan melewati celah diantara dua kendaraan ketika situasi padat merambat.

Alasan ketiga, kaca spion bisa mengganggu konsentrasi ketika mengemudi. Saya lumayan sering melihat pengendara sepeda motor yang langsung berbelok tanpa melihat kaca spion. Walaupun mereka sudah menyalakan lampu sein (yang dinyalakan sesaat sebelum belok), tetapi mereka tidak melihat kaca spion sama sekali.

Hal ini berbahaya karena bisa saja ada kendaraan bermotor lainnya yang melintas dari sisi kiri atau kanan yang tidak terpantau lewat kaca spion. Hal ini berpotensi terjadi kecelakaan karena gerakan kendaraan bermotor lain itu tidak dapat diantisipasi oleh si pengendara sepeda motor.

Alasan keempat, kaca spion menghalangi pandangan pengemudi. Posisi kaca spion dianggap menghalangi pandangan sisi kanan atau kiri pengemudi sepeda motor. Tetapi pemasangan kaca spion itu bukannya asal. Pihak pabrikan sepeda motor pasti sudah melakukan riset dan eksperimen berkali-kali sehingga posisi kaca spion ditentukan dengan spesifikasi seperti yang sekarang ini.

Saat ini sudah tersedia kaca spion yang bisa dipasang di bagian bawah batang kemudi, namanya spion bar end. Kaca spion ini biasanya berukuran lebih kecil dari kaca spion pabrikan sepeda motor.

Walapun kaca spion bar end ini tidak melanggar peraturan lalu lintas, namun karena ukurannya lebih kecil daripada kaca spion standar, menurut saya tetap berpotensi terjadi kece:lakaan lalu lintas. Hal ini karena keadaan di belakang sepeda motor tidak terpantau jelas.

Bagi pengendara sepeda motor yang ingin mengganti atau memodifikasi kaca spion sepeda motornya, perlu memperhatikan Standar Nasional Indonesia yaitu SNI 2770.2:2009 tentang Kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori L. Standar tersebut menjadi pedoman pemasangan kaca spion bagi kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat.

Ada satu pernyataan dalam standar tersebut yang saya kutip dari Afriza (2015) yaitu "Fungsi kaca spion adalah melihat ke arah belakang kendaraan secara jelas. Kaca spion ini harus bisa diatur oleh pengemudi dalam posisi mengemudi normal, arahnya mudah diatur, dapat tetap bertahan pada posisi tertentu, dan juga harus harus dapat berfungsi dengan baik pada siang dan malam hari".

Kaca spion berukuran lebih kecil dari ukuran standar, misalnya kaca spion bar end, menurut saya memiliki keterbatasan pandangan pengemudi ketika mengendarai sepeda motor. Juga ketika malam hari pengendara sepeda motor tidak dapat melihat situasi dibelakang atau sekitar kendaraannya secara maksismal sehingga menurut saya masih menyimpan potensi bahaya.

Afriza menemukan bahwa karakter pengendara sepeda motor yang memasang kaca spion modifikasi semacam itu merupakan pengendara yang merasa bahwa keselamatan mengendarai kendaraan tidak dipengaruhi oleh kaca spion. 

Sementara itu, pengemudi sepeda motor yang merasa keselamatannya akan terjaga dengan menggunakan kaca spion akan menggunakan kaca spion bentuk standar. Mereka juga manfaatkannya untuk melihat kendaraan yang ada di belakang baik pada saat menyeberang maupun ingin berhenti.

Alasan kelima, mereka adalah kaum yang sudah move on dan tidak mau melihat belakang. Hehe.. Hal ini saya peroleh dari area komentar artikel Kompasianer Giri Lumakto yang berjudul "Makanya Pasang Spionnya Sepasang Mas Bro!" Tentu saja ini tidak serius dan tidak termasuk dalam alasan tersebut di atas. Jadi menurut saya ada empat alasan saja ya...

Tetapi, tentang alasan kelima itu, memang manusia harus bersikap move on terhadap sesuatu hal atau peristiwa yang membuatnya kecewa. Namun tidak berlaku ketika mengendarai kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Kaca spion wajib ada agar pengendara sepeda motor dapat melihat situasi atau gerakan kendaraan lain di sisi belakang sepeda motor yang ia kendarai. Ini demi keselamatan dalam berkendara.

Jadi mulai saat ini buat para pengendara sepeda motor, cek selalu kelengkapan kaca spion. Bila sudah lengkap, perhatikan posisi kaca spion dengan benar untuk medapatkan area pandang yang pas. Gunakan selalu kaca spion agar dapat melihat situasi atau pergerakan kendaraan lain di sisi belakang dengan baik demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Nah, bagi pengedara sepeda motor, sebelum pergi perlu mengecek sana-sini. Selain memastikan mesin motor oke, klakson berbunyi, lampu utama sudah menyala (termasuk di siang hari), lampu rem dan lampu sein normal, begitu juga kondisi rem normal, helm juga sudah standar, lebih afdhol lagi memastikan kaca spion terpasang dan posisinya betul. Perjalanan kita naik sepeda motor pun "mantul" (alias mantap betul)...   

Bacaan:

  • Ingat Lagi Peraturan Mengenai Penggunaan Kaca Spion - Kompas.com 
  • Motor Cuma Pakai Satu Kaca Spion Bakal Ditilang Apa Enggak? - GridOto 
  • Pahami Lagi Aturan Modifikasi Spion Sepeda Motor - Kumparan 
  • Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman warganet - Setia1Heri.com 
  • Tren Baru Kaca Spion Motor Sesuai UU Lalu Lintas - CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun