Mohon tunggu...
Gardena Puteri
Gardena Puteri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Begini Cara Mendapatkan Pelayanan Ambulans Gratis Jakarta

4 Oktober 2018   11:05 Diperbarui: 4 Oktober 2018   12:48 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ambulans gratis | sumber gambar: agddinkes.jakarta.go.id

Ambulans gratis disediakan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta bagi warga Jakarta yang membutuhkan pelayanannya.

Pelayanan ambulans gratis bisa digunakan mulai dari menangani pasien gawat darurat pra rumah sakit, korban lalu lintas, korban bencana, korban kriminal, kebakaran dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya.

Namun untuk saat ini penggunaan layanan ambulans gratis atau tanpa biaya apapun ini hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Cara Menggunakan Pelayanan Ambulans Gratis

Untuk bisa menggunakan pelayanan ambulan gratis setidaknya ada dua persyaratan yakni: warga DKI Jakarta yang memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta serta dipergunakan untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta. Dan begini cara menggunakannya:

  1. Hubungi nomor 112 atau 119 untuk permohonan ambulans gratis. Layanan 112 dan 119 ini untuk mengetahui posisi penelepon sehingga ambulans bisa langsung menuju tujuan tanpa harus melakukan pengecekan alamat dan verifikasi yang berbelit-belit.
  2. Langkah selanjutnya tunjukkan fotokopi  e-KTP dan Kartu Keluarga. e-KTP dan Kartu Keluarga ini sebagai bukti kalau Anda warga jakarta. Untuk bukti  e-KTP dan Kartu Keluarga bisa Anda kirimkan atau tunjukkan via whatsapp ke nomor yang akan diberitahu oleh operator 112 atau 119 atau setelah  penanganan sudah selesai.

Jika menggunakan ambulans ini, tak hanya sopir dan mobil ambulans saja yang akan datang, namun akan ada dua tenaga medis terlatih yang ikut serta. Jika diperlukan, juga bisa didatangkan tenaga medis dari rumah sakit atau puskesmas.

Penggunaan Ambulans Gratis, Bila Bukan Warga Jakarta

Untuk saat ini, bagi Anda yang bukan warga DKI Jakarta (tanpa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta) Anda belum bisa menggunakan ambulans gratis, bila ingin menggunakan pelayanan ambulans dari Pemprov DKI Jakarta ini, Anda perlu membayar Rp450.000 untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta, adapun untuk wilayah lainnya tarif di atur sesuai lokasi yang dituju.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan ambulans ini, bisa Anda cek di website Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Jakarta.

Artikel sudah pernah diterbitkan di Sofi.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun