Mohon tunggu...
Ganisebastian
Ganisebastian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full time blogger

Seorang penulis sekaligus blogger yang menyukai hal hal baru untuk di pelajari, senang berbicara tentang hal yang berhubungan dengan pengembangan potensi diri.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sulitnya PNS Mengurus Cerai, Ini Kisahku

7 Mei 2018   01:16 Diperbarui: 7 Mei 2018   09:07 46838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Setelah satu tahun tidak ada tindak lanjut akhirnya saya mencoba membuat surat permohonan lagi yang kali ini saya serahkan pada Sekretaris (ini karena saya tidak paham ya, kepada siapa permohonan izin cerai harusnya diserahkan). Untuk kali ini saya  berusaha melengkapi dengan syarat-syarat lainnya seperti surat keterangan dari desa.

Orang yang Tidak Pernah Mengalami, Dia Tidak akan Pernah Tahu Bagaimana Rasanya Menjadi Seperti.....

Kalau ini dianggap mudah, tapi tidak bagi saya. Saya sampai tidak bisa tidur untuk sekadar datang ke bapak RT dan kemudian dilanjut ke desa. Sungguh beban yang saya rasakan luar biasa.

Dalam kondisi bingung nggak jelas, saya pun mendatangi BP4 dimana saya pernah mengurus pernikahan sebelumnya. 

Tapi saya dianjurkan untuk mendatangi BP4 di Kecamatan tempat saya tinggal. Karena lokasi yang jauh dari rumah, akhirnya saya coba mendatangi BP4 terdekat.

Setelah konsultasi, saya disarankan untuk membawa surat pengantar dari kantor yang ditujukan BP4 Kabupaten dan baliklah saya ke kantor. Setelah konsultasi dengan atasan di kantor surat BP4 di skip dulu, mengingat proses di kantor belum jalan.

1 bulan, 2 bulan, mulai berlalu. Belum juga ada tindak lanjut. Pada saat itu saya berada dalam kondisi tertekan luar biasa karena saya sendiri tidak pernah membayangkan hal seperti ini harus terjadi dalam kehidupanku, dengan memproses ini rasanya saya sedang membuka aib rumah tangga. Hal inilah merupakan salah satu hal yang membuat saya sedemikian tertekan. 

Bener- bener kondisi yang campur aduk. Mau bertanya tidak berani, semua orang tampak begitu sibuk dengan urusan "penting" dan sepertinya  tidak ada waktu untuk urusan '"remeh". Tidak kuat menahan rasa, akhirnya terciptalah drama antara sang "pesakitan" dan ".....". Satu yang tidak kupahami, dan tidak kumengerti.

Setidaknya sebuah instansi memiliki SOP yang jelas untuk penanganan kasus seperti saya. Siapa yang harusnya menangani dan Bagaimana Cara menangani dan Harusnya Juga punya step yang jelas dan juga batas waktunya.

Jadi orang - orang seperti saya yang sudah mengalami masa-masa sulit dalam menjalani pernikahan tidak lagi ditambah penderitaannya dengan proses yang berbelit dan waktu yang tidak jelas.

Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi PNS

  1. Surat permohonan yang bersangkutan melalui instansinya
  2. Foto copy surat akta nikah
  3. Foto copy SK terakhir
  4. Surat keterangan dari Desa atau kelurahan
  5. Berita Acara pembinaan dari BP4  (ada juga kabupaten lain yang tidak mensyaratkan)
  6. Berita Acara dari instansi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun