Mohon tunggu...
Ganisebastian
Ganisebastian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full time blogger

Seorang penulis sekaligus blogger yang menyukai hal hal baru untuk di pelajari, senang berbicara tentang hal yang berhubungan dengan pengembangan potensi diri.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sulitnya PNS Mengurus Cerai, Ini Kisahku

7 Mei 2018   01:16 Diperbarui: 7 Mei 2018   09:07 46838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Di bawah tekanan "orang itu" yang saat itu mendesak saya untuk mengurus cerai, akhirnya saya membuat surat permohonan izin sidang dan menyerahkan langsung kepada Pejabat Eselon 2 di kantor.

Tapi, keluar juga ungkapan terkait dua tahun yang membuat saya  menjadi hopeless. Bahwasanya tidak ada "alasan" yang bisa disebut ringan atau berat. Karena tiap orang memiliki kemampuan Psikologi yang berbeda untuk menanggung masalahnya. Ringan menurut  Anda, mungkin berat untuk orang lain.

Inilah yang kadang yang membuat saya tidak bisa memahami, karena alasan pada point 6 sering dianggap kurang memenuhi ketika seseorang mengajukan perceraian. Apapun alasannya seharusnya tetap ditangani dengan cara yang sama. 

Kata-kata seperti inilah yang kerap saya terima, ketika banyak orang menanyakan alasan saya mengajukan proses izin sidang cerai.

"ahh... begitu saja ingin cerai..."

"ahh.. yang namanya pernikahan, pasti ada kalanya seperti itu.."

Karena mereka tidak tahu rasanya menjadi sepertiku.

Saat itu saya masih berpikir naif, permohonan izin  akan ditangani secara profesional sesuai ranahnya dan saya tidak berani menanyakannya lagi dan hanya menunggu dan1 tahun berlalu, tanpa tindak lanjut.

Kewajiban Atasandan Pejabat

  1. Setiap Atasan yang menerima surat permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan ijin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan ;
  2. Apabila usaha merukunkan tidak berhasil, maka Atasan meneruskan permohonan izin untuk melakukan perceraian atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian kepada Pejabat.
  3. Pejabat harus memberikan surat izin/keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap Pegawai Negeri Sipil yang menyampaikan surat permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  4. Apabila Pejabat lalai dan atau sengaja untuk tidak memproses lebih lanjut surat permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian yang diajukan, maka Pejabat tersebut dikenakan hukuman disiplin.

Berdasarkan sumber dari landasan teori.com

  1. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin bercerai harus berusaha terlebih dahulu merukunkan kembali suami istri tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian itu kepada pejabat melalui saluran hirarki disertai pertimbangan  tertulis  selambat-lambatnya  3  (tiga)  bulan  sejak  menerima  permintaan  izin tersebut. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan subyektif suami istri tersebut dan memuat pula saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat dalam mengambil keputusan.
  2. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan atau syarat-syarat yang dikemukakan dalam surat permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari suami/istri Pegawai Negeri yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. 
  3. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima surat permintaan izin tersebut (Pasal 13). Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha terlebih dahulu untuk merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberikan nasihat (Pasal 6 ayat (3)). Apabila tempat suami istri yang bersangkutan berjauhan dari tempat kedudukan pejabat, maka pejabat harus menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan kembali suami istri itu. Jika dipandang perlu, pajabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami istri ini tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian tersebut.

Kalau di lihat dari poin diatas seharusnya lama pemprosesannya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun