Mohon tunggu...
Ganis P dan Delia W
Ganis P dan Delia W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Pengampu : Indri Arrafi Juliannisa, SE., ME

Kami merupakan mahasiswa semester 3 yang sedang menempuh pendidikan S1 jurusan Ekonomi Pembangunan di salah satu PTN di Jakarta Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM vs Produk Impor E-Commerce, Bagaimana Kondisi Pemasukan Pemerintah saat Pandemi?

27 Oktober 2021   17:20 Diperbarui: 27 Oktober 2021   17:58 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : www.diadona.id, 2020

Pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia telah memberikan dampak besar terhadap sektor perekonomian, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah sektor perdagangan. Seluruh kegiatan konsumsi yang semula lebih banyak dilakukan secara langsung kini menjadi terbatas dan hanya bisa dilakukan dari rumah secara online.

Kondisi tersebut tentunya mempengaruhi pola perilaku konsumsi masyarakat. Terlebih lagi saat adanya anjuran untuk stay at home dan diterapkannya kebijakan PSBB hingga PPKM, masyarakat cenderung lebih memilih untuk melakukan belanja online melalui e-commerce. Hal itulah yang menjadi alasan para pemilik e-commerce melakukan promosi besar-besaran dengan menerapkan diskon, gratis ongkir, dan fitur-fitur baru untuk menarik minat masyarakat.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan beragam penawaran yang diberikan oleh e-commerce sehingga berpengaruh terhadap tingkat konsumsinya. Masyarakat menganggap bahwa belanja online melalui e-commerce saat pandemi Covid-19 lebih banyak keuntungannya karena lebih mudah dan lebih murah dibandingkan harus datang langsung ke toko. Hal ini dapat dibuktikan dari data yang dicatat oleh Google, Temasek, dan Bain & Company pada tahun 2020 dalam laporan e-Conomy SEA yang menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah distribusi lokal sebanyak 5 kali lipat selama pandemi, serta adanya peningkatan persentase pengguna baru sebesar 37%.

Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa pengetahuan pemasaran melalui platform digital yang dimiliki oleh para pelaku UMKM masih terbilang rendah, sehingga hal ini berdampak terhadap jumlah produk impor yang lebih mendominasi masuk ke dalam market place dengan persentase sebesar 90% dan sisanya sebesar 10% untuk produk domestik lokal.

Ditambah lagi dengan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 kepada 1.626 konsumen e-commerce di seluruh Indonesia yang menunjukkan bahwa produk impor yang ada di e-commerce memiliki daya beli yang lebih tinggi karena harga jual dan biaya ongkos kirimnya lebih murah dibanding dengan produk lokal. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia lebih suka membeli produk dengan harga yang lebih murah.

Oleh sebab itu, untuk mendorong kembali kemajuan UMKM di Indonesia, pemerintah menganjurkan para pelaku UMKM untuk menggunakan platform digital sebagai sarana pemasaran. Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta UMKM yang akan bergabung dalam penggunaan platform digital tersebut melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Lahirnya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia ini bermula dari pemerintah yang merasakan keresahan UMKM yang menginginkan adanya peningkatan penjualan melalui platform digital. Pada tahun 2020, pemerintah memiliki 2 target utama yang ingin dicapai melalui gerakan ini, diantaranya mendorong 2 juta UMKM untuk turut serta menggunakan platform digital dan mendorong agar masyarakat dapat lebih tertarik dalam membeli produk buatan lokal.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa dari 65 juta UMKM, sebanyak 15,9 juta telah menggunakan platform digital. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar 7,9 juta UMKM yang menggunakan platform digital saat pandemi. Artinya, salah satu target utama pemerintah yang mendorong 2 juta UMKM untuk ikut serta dalam menggunakan platform digital telah terpenuhi.

Selain itu, berdasarkan siaran pers yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang bertemakan "Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai Ujung Tombak Perekonomian Indonesia Menuju Pasar Global" mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan daya saing UMKM pemerintah telah memberikan dukungan melalui kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dukungan promosi, informasi pasar ekspor dan kemudahan akses pasar, serta dukungan permodalan, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), maupun Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Sedangkan, dari segi regulasi pemerintah telah mengeluarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur lebih spesifik mengenai bentuk dukungan bagi Koperasi dan UMKM supaya lebih berdaya saing. Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk meringankan efek pandemi yang dirasakan oleh UMKM, membuat jumlah eksportir UMKM baru meningkat, dan membentuk UMKM yang lebih kuat dalam bersaing menembus pasar global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun