Mohon tunggu...
Gani Bazar
Gani Bazar Mohon Tunggu... profesional -

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenang the founding father

16 Mei 2011   17:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:34 4980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

[caption id="attachment_108076" align="aligncenter" width="179" caption="Garuda Pancasila"][/caption]

Sebagai bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan menghormati para pendahulu sebagai pendiri Negara tempat dimana bangsa ini menjadi bangsa yang dihargai bangsa lain karena sudah mempunyai Negara sendiri dan berhak untuk menghirup udara bebas dari belenggu penjajahan. The founding father ini yang seratus persen bejasa untuk sebuah Negara merdeka yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Sebelum Negara kita terbebas dari belenggu penjajahan selama 350 tahun, Indonesia semenjak abad ke 16 telah dijajah bangsa lain yaitu; Belanda, Inggeris, Portugis, Jepang, Negara colonial terlama adalah Negara Kerajaan dibawah Ratu Yuliana Belanda pada waktu itu, namun pada kesempatan itu saat pendudukan Jepang, saat Jepang menyerah pada tentara sekutu karena invasinya keseluruh kawasan Asia, dan menyerang Pearl Harbour maka jatuhnya Bom di Hirosyima dan Nagasaki th.1942 (Perang Dunia II), maka Jepang jatuh dan bertekuk lutut kepada tentara sekutu dibawah pimpinan Amerika Serikat. Indonesia berkesmpatan untuk mengambil alih pemerintahan dari pemerintahn Jepang di Indonesia menjadi Negara yang berdaulat dengan memproklamirkan Negara merdeka Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pemerintahan yang diproklamirkan itu bukan diperoleh dengan mudah namun dengan perjuangan darah dan keringat bangsa Indonesia pada waktu itu, dan disertai pembahasan ataupun negosiasi diplomatik oleh pemimpin-pemimpin bangsa saat itu dengan pemerintah Jepang yang masih menduduki Indonesia. Dengan apa Indonesia merdeka, hal yang tidak mudah karena saat itu Jepang yang merasa akan jatuh mencoba memancing di air keruh dengan menjanjikan kemerdekaan buat Indonsia th.1942 dengan merekrut pemuda-pemuda bangsa Indonesia untuk menjadi Tentara yang dapat melakukan perlawanan kepada sekutu di wilayah Indonesia.

Mengutip penjelasan Mr. Ahmad Soebardjo (penulisan tentang; Lahirnya Republik Indonesia, Kinta 1977), beliau mengutip pernyataan de Graaf, yang menyatakan bahwa;”Tidak pernah Jepang mempertimbangkan maksud untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia “, dan pernyataan ini telah mendapat tanggapan dalam suatu tulisan yang disusun setelah penyerahan Jepang, oleh perwira-perwira Jepang untuk digunakan oleh penguasa-penguasa sekutu sebagai bahan keterangan tentang pengurusan Hindia Belanda oleh Jepang. Politk yang dijalankan pemerintah pendudukan Jepang tertuju kepada kebutuhan perang. Semua tindakan-tindakan yang membantu ikut sertanya orang-orang Indonesia semata-mata untuk memperoleh kerjasama dari penduduk bagi tujuan-tujuan perang Jepang.

Sebelum diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia itu, maka pada tanggal 28 Mei 1945 dibentuk suatu Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesi (BPUPKI) dalam bahasa Jepang kala itu disebut “Dokoritsu Junbi Coosakai” yang kemudian melakukan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan dasar Indonesia merdeka dimana semangat nasionalisme ditanamkan bagiIndonesia merdeka. Hari ini merupakan tonggak sejarah saat itu Mr.Muh Yamin yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pidato dihadapan sidang lengkap BPUPKI yang menyampaikan lima lima dasar bagi terbentuknya Negara Indonesia merdeka yaitu;

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial (Keadilan Sosial).

Selanjutnya beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia, dimana didalam pembukaan Rancangan UUD itumemuat perumusan lima dasar Negara yang disebutkan itu.

Pada rumusan ke II Prof.Muh.Yamin mengajukan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia, berupa rumusan lima asas dasar Negara yang terdiri dari :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Selanjutnya rumusaan ke III dikemukakan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, beliau mengusulkan dalam pidatonya dihadapan sidang paripurna BPUPKI hari ketiga yang perumusannya sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme, atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan social
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).

Pada saat itu Ir.Soekarno, menyebutnya Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 6 Agustus 1945 berubah dengan meningkatnya suhu politik pada masa itu bertepatan dengan jatuhnya bom oleh tentara sekutu di Hirishima Jepang yang membuat Jepang menyerah dan bertekuk lutut dengan tentara sekutu. Pemimpin bangsa membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) disebut dalam bahasa Jepang “Dokoritsu junbi inkai” yang terdiri dari panitia 9, yaitu ;

  1. Ir.Soekarno sebagai Ketua
  2. Drs. Muh Hatta sebagai Wakil Ketua, yang lainnya para anggota-anggota;
  3. Mr.A.A.Maramis
  4. K.H.Wahid Hasjim
  5. Abdul Kahar Muzakkir
  6. Abikusno Tjokrosujoso
  7. H.Agus Salim
  8. Mr.Ahmad Subardjo
  9. Mr.Muh Yamin

pada tanggal 22 Juni 1945 tersebut panitia kecil merumuskan preambule dari UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang berbunyi;

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.persatuan Indonesia

4.Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan.

5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Satu hari setelahproklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia yang berada diwilayah Timur meminta agar rumusan Pancasila yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dirubah hal ini mengingat mayoritas non muslim. Maka demi mkeutuhan bangsa sila pertama dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga selengkapnya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut ;

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.persatuan Indonesia

4.Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan.

5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Mengapa saya menyebutnya the founding father, karena para pemimpin inilah yang menjadikan kita bangsa yang bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adalah pada tempatnya bila kita mengenang jasa-jasa beliau yang telah menjadikan kita bangsa yang duduk berdampingan dengan bangsa lain bebas untuk menentukan nasib sendiri. Bagaimana seharusnya kita mengenang dan menghargai karya anak bangsa sebagai pendahulu kita, tentu kita harus mengisinya dengan meneruskan semangat dan perjuangan mereka sesuai dengan rintisan dan cita-cita Indonesia yang merdeka.

The founding father sudah memberikan suatu cita-cita idealisme kebangsaan yang tertanam didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah empat kali amandemen dan dasar ideology tersebut dinamakan Pancasila. Panca artinya lima, sila artinya dasar, lima dasar ideology. Apalah artinya sebuah nama Pancasila, namun ideology yang dikemukakan oleh the founding father menjadi penting karena faham ini memang sudah menjadi akar budaya bangsa, yaitu bangsa yang mempercayai adanya ketuhanan yang maha esa, yang berperi kemanusiaan dan berperadaban dan bangsa yang bersatu, bermusyawarah dan bermufakat dalam setiap keputusan serta berkeadilan. Cita-cita ini perlu dilanjutkan kedepan dan ini bukan doktrin karena doktrin cendrung menekankan bagi kepentingan rezim penguasa.

Pendidikan moral Pancasila penting untuk difahami anak bangsa, karena ia berbeda dengan pelajaran budipekerti, karena budi pekerti itu untuk menjaga terib sopan santun peribadi berbeda dengan Pancasila ia merupakan alat pemersatu bangsa, wawasan yang lebih luas, tidak salah jika nilai-nilai Pancasila masuk dalam kurikulum anak-anak sekolah dasar sampai sekolah lanjutan dan perguruan tinggi, meskipun berbeda metodenya sesuai dengan level kependidikan yang ada.

Barangkali ini salah satu cara kita menghargai buah tangan para pendahulu kita, namun lebih daripada itu ideology Pancasila adalah milik bangsa Indonesia….Merdeka…

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun