Mohon tunggu...
Gani Bazar
Gani Bazar Mohon Tunggu... profesional -

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Institut Agama Islam Negeri (IAIN)lampung mendukung keterbukaan informasi public.

20 Juni 2011   18:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:19 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pertemuan audiensi dengan Komisi Informasi Lampung (senin 20-6-2011), Rektor IAIN dan segenap civitas Akademikanya siap dan setuju untuk mendukung implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi public.

Rector IAIN DR.Muh.Mukri,MA didampingi Pembantu Rektor IProf.DR.Idham Khalid M.Ag, Purek II DR.H.Faisal,SH,MH, Purek III DR.Afif Ansori,M.Ag dan para dekan Fakultas masing-masing Fakultas Tarbiyah, Fakultas Sariah, Fakulatas Usuluddin serta para pembantu-pembantu Dekan, menyampaikan appresiasinya atas kehadiran Komisi Informasi Lampung sebagai agenda pendekatan kepada badan-badan public yang ada di Provinsi Lampung.

Beliau memberikan informasi tentang situasi dan kondisi IAIN sebagai lembaga akademis yang mengembangkan ilmu pengetahuan khusus dibidang keagamaan Islam, bahwa diatas hamparan tanah seluas 46 Ha disana telah terbangun gedung-gedung sarana perkantorannya dan fasilitas lain dalam rangka membina mahasiswa s1 berjumlah 6000, dan pasca sarjana 500 orang didukung tenaga dosen sertifikasi 224 orang, dosen luar biasa 200 orang dan staf karyawan 217 orang.

Dalam audiensi itu Juniardi Ketua Komisi Informasi didampingi salah seorang anggota Komisi Informasi Gani Bazar mengharapkan agar adanya kerjasama dengan pihak perguruan tinggi khususnya IAIN yang merupakan lembaga public dengan akses yang cukup tinggi guna menunjang pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan informasi public, dalam bentuk nyata berupa pemahaman dan kesepakatan dalam MOU antara IAIN dan Komisi Informasi Lampung.

Pada kesempatan itu anggota Komisi Informasi Prov.Lampung Gani Bazar menjelaskan tentang keberadaan Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri yang fungsi dan tugas nya adalah sesuai dengan pasal 23 UUKIP yaitu menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan public dan menyelesaikan sengketa informasipublic melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dijelaskan pula pentingnya keterbukaan informasi public adalah untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang good governance dimana pemerintah melaksanakan amanat rakyat secara tranparan, efektif dan efisien, bertanggung jawab dan accountable sehingga praktek penyelenggaran pemerintah terbebas dari KKN.

Pemerintah menjamin hak setiap warganegara untuk dapat meng akses informasi public dengan mudah,akurat dan dalam bahasa yang mudah difahami dalam penyampaiannya. Tujuan dibentuknya UUKIP adalah agar setiap warganegara dapat ikut serta dalam membuat perencanaan kebijakan public, proses pengambilan keputusan public, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public, sekaligus mencerdaskan bangsa.

Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan informasi public diperlukan suatu wadah yang spesifik , untuk itulah perlu adanya pengelolan informasi public dalam suatu wadah yang telah ditentukan oleh UUKIP yaitu PPID.

Komisi Informasi berharap kepada semua badan public yang ada di provinsi Lampung membentuk pejabat pengelola Informasi public (PPID), Yaitu pejabat yang bertanggung jawab dalam menerima, mengelola dan menyimpan serta menyampaikan informasi public dalam suatu surat keputusan yang dibentuk oleh pimpinan unit satuan kerjanya.

Diakui pula oleh rector bahwa PPID dimaksud memang belum ada, beliau memerintahkan kepada Purek III DR.Afif Ansory,M.Ag untuk membentuk PPID tersebut dengan melakukan koordinasi dengan segenap jajaran di kelembagaan IAIN yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun